Dinkes Kutim Perkuat Layanan Kesehatan Jiwa dan Penanganan Napza melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektor

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memperkuat komitmen terhadap kesehatan jiwa dan penanganan penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif (Napza) dengan menggelar rapat koordinasi lintas sektor. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Royal Victoria, Kamis (30/10) kemarin.

Agenda itu melibatkan berbagai pihak mulai dari Kepolisian, Perangkat Daerah, Puskesmas, hingga BPJS Kesehatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Sumarno, melalui Penanggung Jawab Program Kesehatan Jiwa, Nurkholis, menegaskan bahwa rapat ini merupakan langkah strategis untuk menyatukan visi dan misi antarinstansi.

“Tujuan kami adalah menyamakan persepsi dalam penanganan kesehatan jiwa agar layanan kepada masyarakat berjalan lebih baik dan menyeluruh,” ujarnya.

Nurkholis menekankan bahwa isu kesehatan jiwa dan penyalahgunaan Napza bukan hanya tanggung jawab satu lembaga, tetapi merupakan masalah kolektif yang memerlukan keterlibatan semua elemen masyarakat.

“Kolaborasi lintas sektor adalah kunci untuk membangun sistem yang tangguh dan berkelanjutan,” tambahnya.

Dalam rapat ini, kesehatan jiwa dipandang sejajar dengan kesehatan fisik. Nurkholis berharap rakyat di kabupaten ini bisa lebih sehat.

“Kami ingin masyarakat Kutim bisa sehat lahir dan batin. Kesehatan mental yang baik akan menciptakan kehidupan sosial yang harmonis dan produktif,” bebernya.

Meskipun layanan kesehatan jiwa di Kutim telah berjalan, Nurkholis mengakui masih terdapat tantangan di lapangan.

“Masih ada kendala, namun secara keseluruhan pelayanan sudah berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Saat ini, semua 21 Puskesmas di Kutim telah menjalankan program layanan kesehatan jiwa bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sesuai hak mereka sebagai warga negara.

Rapat koordinasi yang berlangsung dinamis ini menghasilkan tujuh butir kesepakatan penting sebagai pedoman pelaksanaan program kesehatan jiwa di Kutim. Salah satu keputusan utama adalah pembentukan Tim Pendamping Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) di tingkat kabupaten, yang bertugas memantau dan mendampingi pasien di lapangan.

Dinas Kesehatan Kutim ditunjuk sebagai penyusun draf Surat Keputusan (SK) pembentukan TPKJM, dengan dukungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain sesuai bidang dan kewenangan masing-masing.

“Sinergitas ini penting agar semua sektor bergerak dalam satu arah untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan tangguh,” tutup Nurkholis.

Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab Kutim dalam memperkuat sistem kesehatan jiwa yang inklusif, berkelanjutan dan responsif terhadap tantangan zaman, serta memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang komprehensif dan berkualitas. (Adv)

Hotel Royal Victoria Sangatta

Related posts