Polemik Batas Wilayah Kutai Timur-Bontang Memanas, Mahyunadi Tegas Menjawab Tuduhan

SANGATTA – Polemik batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang kembali mencuat. Wakil Bupati Kutai Timur, H. Mahyunadi, menanggapi pernyataan Wakil Wali Kota Bontang yang menuding Bupati Kutai Timur tidak memahami aturan dalam percepatan pemekaran desa di wilayah Dusun Sidrap.

Mahyunadi menilai pernyataan tersebut tendensius dan tidak patut disampaikan oleh pejabat publik. Ia menegaskan bahwa persoalan batas wilayah harus diselesaikan secara konstitusional dan elegan, tanpa saling menyudutkan.

“Tidak patut rasanya pejabat publik memberikan statemen yang memicu ketegangan. Selama ini hubungan Kutim dan Bontang terjalin baik, seperti saudara kandung,” ujarnya, Kamis (22/5).

Read More

Mahyunadi mengingatkan bahwa kedua daerah telah bekerja sama dalam proyek pembangunan perbatasan, termasuk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional VOID Indominco di Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Bontang.

Terkait gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pemkot Bontang, Mahyunadi menegaskan tidak ada keputusan yang membekukan wilayah Dusun Sidrap. Putusan sela MK Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 tanggal 14 Mei 2025 hanya memerintahkan Gubernur Kalimantan Timur melakukan mediasi dan melaporkannya ke MK, serta meminta Mendagri melakukan supervisi.

“Tidak ada larangan aktivitas kewilayahan. Pembentukan Calon Desa Persiapan Marta Jaya tetap konstitusional,” tegasnya.

Mahyunadi juga menyebut usulan pemekaran desa sudah diajukan sejak 2017 dan tidak ada aturan yang melarang, termasuk moratorium dari pemerintah pusat.

“Kalau Pak Wakil Wali Kota membaca putusan MK dan regulasi dengan seksama, saya yakin pernyataan seperti itu tidak akan muncul,” pungkasnya.

Hotel Royal Victoria Sangatta

Related posts