SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengelar Rapat rapat paripurna ke-20 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024/2025, ruang sidang utama DPRD Kutim, Jumat (22/11). Dengan agenda penyampaian pandangan umum dari tujuh fraksi.
Pandangan umum Fraksi Partai Golkar terkait Nota Penjelasan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim untuk tahun anggaran 2025, dibacakan oleh Hasna Dahlan.
Fraksi Golkar memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Penyampaian Rancangan APBD TA 2025 di awali dengan tahapan persetujuan bersama Pemerintah Daerah dan DPRD tentang KUA -PPAS TA 2025 pada 13 Agustus 2024.
“Secara ketentuan sudah sesuai dengan perundang-undangan namun tahapan
waktu penyampaian, pembahasan serta persetujuan bersama rancangan APBD
TA 2025 dilakukan dalam waktu yang sangat terbatas yakni 6 hari menjelang batas akhir persetujuan bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pendapatan Daerah di target kan sebesar Rp 11,151 triliun rupiah, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 358,388 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp 10,245 triliun, Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rl 547, 798, miliar.
Sementara Belanja Daerah di targetkan sebesar Rp. 11,136 triliun yaitu terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 5,603 triliun, belanja modal sebesar Rp 4,321 triliun, belanja tidak terduga sebesar Rp 20 miliar, belanja transfer sebesar Rp 1,191 triliun, pembiayaan daerah pada Penerimaan Pembiayaan Daerah diproyeksikan Rp 0.
Namun pada pengeluaran pembiayaan daerah di Proyeksikan sebesar Rp 15 miliar. Target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 menurun sebesar Rp 1,9 triliun dari Target Pendapatan Daerah TA 2094 sebesar Rp 13,066
triliun. Demikian juga pada target belanja daerah tahun anggaran 2025 mengalami penurunan sebesar Rp 3,665 triliun dari belanja daerah 2024 sebesar Rp 14,801 triiun.
“Kami mencermati penurunan Pendapatan Daerah TA 2025 disebabkan oleh menurunnya pendapatan Transfer Daerah,” ucapnya.
Sementara itu, Fraksi Golongan Karya menyampaikan catatan dan masukan terhadap Nota Penjelasan Rancangan APBD TA 2025. Dengan memberikan apresiasi bahwa target Pendapatan Asli Daerah 2025 sebesar Rp 58 miliar, ada kenaikan sebesar Rl 66 miliar dari Rp 92,244 miliar target PAD 2024.
“Kenaikan ini sebagai wujud peningkatan kinerja pada 11 Sektor Pajak dan retribusi daerah. Mengacu pada Permendagri 15/2024 tentang Pendoman Penyusunan APBD TA 2025,” ucapnya.
Fraksi Golkar juga menekan bidang Pendidikan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Belanja Daerah TA 2025.
“Ketentuan ini harus diupayakan sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah sinkron dengan Rencana Kerja Pemerintah guna mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional dan menuju Indonesia Emas 2045,” terang perempuan berkerudung itu.
Sementara pada Belanja Modal Infratsruktur sebesar Rp 4,32 1 triliun, FraksiGolkar nelihat target belanja modal sebesar 40 persen dari total belanja daerah, tidak termasuk belanja bagi hasil dan transfer ke daerah atau desa sudah sesuai dengan ketentuan Permendagri 15/2024 Tentang Pendoman Penyusunan APBD TA 2025.
“Kami memberikan apresiasi dan terimakasih atas pemenuhan infrastruktur dasar pada APBD TA 2025. Kami juga memberikan apresiasi kepada pemerintah dalam penyampaian
Rancangan APBD TA 2025 telah terlaksana,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya memberikan catatan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah 12/2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah , bahwa rancangan Perda
tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Maka dari itu Fraksi Golkar meminta kepada Pemerintah Daerah (TAPD) agar waktu
penyampaian Rancangan APBD berikutnya dilaksanakan lebih awal, sehingga pembahasan anggaran bisa lebih optimal dan komprehensif antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD.
Selain itu, Fraksi Golkar juga menekankan penyertaan modal daerah yang bersumber dari APBD terhadap BUMD harus mengacu pada ketentuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah 12/2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Terkait BUMD, tata kelola keuangan dan kinerja BUMD harus sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. Target kinerja dan pelayanan terus ditingkatkan dalam pelayaan kepada masyarakat. Kinerja BUMD juga mesti dapat memberikan kontribusi berupa keuntungan atau profit signifikan terhadap PAD,” pintanya.
Semenatara pada Alokasi Belanja Operasi sebesar Rp 5,603 triliun menyerap anggaran 50 persen dari Anggaran Belanja Daerah. “Kami Fraksi Golkar meminta kepada Pemerintah Daerah agar memerhatikan pemenuhan alokasi belanja daerah untuk program pengentasan stunting dan peningkatan gizi, program pengentasan kemiskinan, program penurunan angka pengangguran terbuka dan program peningkatan Indeks Pembangunan Manusia di Rancangan APBD TA 2025,” katanya.
Selanjutnya, Fraksi Golongan Karya juga mendukung Pemerintah Daerah Kutim untuk segera melakukan pembahasan dan persetujuan bersama terhadap R-APBD 2025 sesuai ketentuan yang berlaku. (Adv)