SANGATTA – Sejumlah wacana yang erat kaitannya dengan rakyat, Demi Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Yusri Yusuf memilih dan mengajukan diri untuk bergabung dengan Komisi B DPRD Kutim.
Hal itu dia ungkapkan belum lama ini. Menurutnya, langkah ini ia lakukan lantaran sebagai besar warga di Dapilnya merupakan wilayah perkebunan dan pertanian.
“Saya ingin masuk Komisi B agar bisa memastikan ada perwakilan yang mengawal program-program penting bagi masyarakat di sektor perkebunan dan pertanian,” ungkap ia.
Yusri mengungkapkan yang menjadi keinginan utamanya adalah agar warga di dapilnya mendapatkan kepastian hukum terkait tanah dan sawah yang mereka kelola.
“Banyak warga yang berharap pemerintah membantu menyediakan legalitas lahan agar mereka bisa mengelola tanah dengan tenang dan aman,” jelasnya.
Politisi Demokrat itu menjelaskan masalah utama yang kerap masyarakat hadapi adalah ancaman perebutan lahan oleh perusahaan besar, karena masyarakat tidak punya dokumen kepemilikian yang sah.
“Warga ingin ada perda yang mengatur legalitas lahan, agar tanah mereka tidak diambil alih perusahaan tambang. Sering kali perusahaan menawarkan kompensasi, dan karena tidak punya pilihan, warga pun menyetujuinya,” terangnya.
Yusri menambahkan bahwa regulasi tersebut sangat penting bagi warga agar mereka tidak mudah digusur dari lahan yang sudah digarap bertahun-tahun.
“Kalau ada perda yang mengatur legalitas tanah, masyarakat tidak akan mudah tergiur oleh tawaran pihak luar, karena mereka memiliki perlindungan hukum,” tambahnya. (Adv)