SANGATTA – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur (Kaltim).
Salah satunya dengan menggelar sosialisasi pembentukan dan pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum. Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan Tempudau Kantor Bupati Kutai Timur pada Senin (21/10) pagi.
Kegiatan yang diikuti oleh 65 peserta dari tiga desa dan satu kelurahan itu dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setkab Kutai Timur, Januar Bayu Irawan. Dia menekankan pentingnya program ini dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Terutama di desa-desa.
“Saya rasa kegiatan ini sangat penting, apa lagi masih banyak masyarakat belum sadar hukum, maka pengetahuan seperti ini mesti diketahui banyak pihak,” ujar ia saat membuka acara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, menugaskan Penyuluh Hukum Ahli Madya, Eka Juraidah, sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai program ini.
Selain membentuk kelompok Kadarkum, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempersiapkan peserta mengikuti lomba Kadarkum tingkat Kabupaten Kutai Timur pada 2025 mendatang.
Juara lomba akan mewakili kabupaten dalam kompetisi tingkat provinsi. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga mendorong Lurah dan Kepala Desa untuk mendaftar sebagai peserta Paralegal Justice Award yang akan diselenggarakan oleh BPHN Kemenkumham Rl tahun depan.
“Kami berharap agar banyak peminat yang ikut serta dari Kutai Timur,” harap Bayu. (Adv)