SANGATTA – Sistem hukum merupakan keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang merupakan satu kesatuan yang teratur dan terdiri dari sejumlah sub-sistem yang saling berkaitan dan saling memengaruhi. Beranjak dari rumusan tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa hukum bukan hanya objek tetapi juga subjek di dalam pembangungan.
Dari segi hukum, merujuk pada fungsi hukum nasional, terutama bukan hanya sebagai problem solver atau sosial kontrol, namun juga berfungsi sebagai social engineering lainnya.
Produk hukum yang berkualitas memiliki sejumlah kriteria, seperti regulasinya tertib, tidak tumpang tindih, mampu mengatur lebih baik, menjadi multi sistem yang kuat untuk perubahan. Produk hukum merupakan putusan, ketetapan, peraturan dan keputusan yang dihasilkan oleh pimpinan dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya.
Hal itu ditekankan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kutim, Poniso Suryo Renggono beberapa waktu lalu.
Kata dia, beberapa cara sudah dilakukan pemerintah untuk membuat produk hukum yang baik dan berkualitas. Dirinya menyebut, pemahaman prosedur pembentukan produk hukum penting, agar produk hukum yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat serta tujuan yang jelas, sehingga diharapkan, saat produk hukum tersebut diberlakukan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Beberapa cara sudah kami lakukan, termasuk juga memberikan pelatihan atau sosialisasi penyusunan produk Hukum Daerah. Sehingga saat implementasi, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan. Supaya berdampak postif dalam penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Kutim,” tegas ia.
Sebelumnya Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu Irawan berharap agar perangkat daerah (PD) dapat memahami dan mengimplementasikan terkait teknik dan mekanisme dalam penyusunan produk hukum daerah serta fasilitasi dan evaluasi penyusnan produk hukum daerah.
“Kita harus patuh agar produk hukum yang kita buat sesuai dengan Undang-undang,” tuturnya.
Untuk diketahui, produk hukum ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi daripada hukum adat, hukum kebiasan, atau hukum yurisprudensi , serta memberikan jaminan kepada masyarakat untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan keadilan.
“Melindungi, memelihara dan menertibkan masyarakat, bahkan bisa mengatur hubungan masyarakat dengan adil, menyelesaikan masalah yang timbul di dalam maupun di luar instansi dan badan,” pungkasnya. (Adv)