Tujuh Fraksi Beberkan Pandangan Akhir RPJPD 2025-2045

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke-XXII dan XXIII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025, di Ruang Sidang Utama DPRD, pada Selasa (26/11) malam.

Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kutim menyampaikan pandangan akhir dalam agenda rapat yang berfokus pada persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 untuk menjadi Perda.

Dalam sambutannya, Ketua Fraksi Demokrat, Pandi Widiarto menyampaikan sejumlah catatan, di mana fraksi tersebut menitikberatkan pada fokus RPJPD yang sebaiknya bisa disesuaikan dengan program kerja nasional. Fraksi Demokrat juga meminta agar seluruh OPD cepat menyesuaikan RPJPD itu dalam penyusunan RKPD.

Read More

“Kami menyoroti dalam RPJPD perlu segera disinkronkan dengan RTRW terbaru. Tidak hanya itu, kata dia, Fraksi Demokrat berfokus pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berasaskan Human Capital dan bukan lagi sekadar Human Resources. Bahkan pemerintah harus lebih jeli dalam mengurangi kemiskinan,” ungkap ia.

Di tempat yang sama, Fraksi Keadilan Sejahtera melalui Uci menekankan dengan disahkannya RPJPD 2025-2045, Fraksi PKS berharap program-program prioritas yang tertuang dalam dokumen tersebut dapat direalisasikan secara optimal. Selain itu, mereka menekankan pula pentingnya pengawasan dan evaluasi berkala untuk memastikan capaian pembangunan sesuai target.

“Pemerintah daerah harus bersinergi dengan semua pihak untuk mewujudkan Kutai Timur yang hebat, maju dan inklusif. Kami yakin dengan komitmen bersama, visi misi ini dapat tercapai,” tutur Uci.

Tanggapan tersebut juga dilontarkan oleh Fraksi PPP yang diungkapkan oleh anggota fraksi Ramadhani. Dalam kesempatan itu ia mengatakan Raperda RPJPD 2025-2045 disusun berdasarkan regulasi dalam dalam rangka melaksanakan Undang-undang 25/2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional . Undang-undang 23/2014 tentang pemerintah daerah, Peraturan Pemerintah 8/2008 tentang tahapan, tata cara  penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaaan rencana pembangunan daerah.

“Maka dari itu hasil rapat lanjutan pada 20 November 2024, antara tim pansus dan Bappeda beserta bagian Hukum Kabupaten Kutai Timur menyepakati visi Kutai Timur Hebat 2045 yaitu, Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam yang Maju, Inklusi dan Berkelanjutan,” tegas ia.

Selanjutnya, Ketua Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR) dr. Novel Tyty Paembonan menyebut untuk bersama-sama mewujudkan Visi Kutim 2025-2045 yaitu “Kutai Timur Hebat
2045, Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam yang Maju, Inklusif dan Berkelanjutan, yang telah diturunkan pada ke 8 Misi RPJMD Kutim
menyelaraskan pada alur Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Provinsi Kalimantan Timur.

“Fraksi Persatuan Indonesia Raya menyambut baik akan rumusan Visi dan Misi beserta lampirannya yang diambil oleh Pemda terhadap keselarasan Visi Misi Nasional, dimana letak
geografis Kutim menjadi sangat strategis dan
mendukung dalam melaksanakan beberapa program inti hilirisasi tersebut, tentunya semua itu harus dipersiapkan pula regulasi dan pendukung lainnya dengan melakukan transformasi tata kelola bagi pemerintahan yang Profesional, Efektif dan Visioner,” tegas ia.

Hal lain diungkapkan oleh Hasna Dahlan yang merupakan Sekretaris Fraksi Golkar. Perempuan berhijab itu mengatakan Rancangan RPJPD 2025-2045 telah disusun secara komprehnsif atau menyeluruh sesuai dengan kemampuan sumber daya keuangan daerah dengan tujuan agar pembangunan dapat terencana dengan tepat sesuai karasteristik kebutuhan daerah, terarah, konsistentensi serta selaras dengan RPJPD Provinsi 2025-2045 RPJP Nasional 2025-2045.

“Pemerintah juga harus mengantisipasi jumlah pertumbuhan penduduk dalam lima periode ke depan, antisipasi ketersediaan kawasan permukiman sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), penyediaan lapangan kerja, strategi pengendalian angka pengangguran, penyediaan fasilitas sekolah, serta peningkatan fasilitas kesehatan,” pintanya.

Sementara, juru bicara Fraksi Nasdem, Kajan Lahang menegaskan meskipun RPJPD telah sesuai dengan pedoman, namun pihaknya menilai sasaran utama mesti bersifat relevan dengan kebutuhan pembangunan Kabupaten Kutai Timur dan didukung dengan data-based yang baik.

“Jangan sampai sasaran utama yang
targetnya terlalu tinggi akan mengakibatkan kinerja menjadi negatif,” terangnya.

Dia juga mengingatkan sasaran utama yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis yang relevan dimaksudkan tidak terlalu tinggi hingga sulit dicapai, tetapi juga tidak terlalu rendah sehingga pemanfaatan sumber daya yang tersedia tidak optimal.

“Sasaran utama terkait peningkatan daya saing sumber daya manusia harus sejalan dengan inovasi pada bidang pendidikan dan pengembangan pendidikan vokasi serta diploma yang link and match dengan pembangunan,” imbuh Kajan.

Hal senada pun dibeberkan oleh Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) melalui Mulyana. Ia menyampaikan pandangan akhir dengan sikap kritis dan tegas terhadap RPJPD Kutim 2025-2045.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa
setiap perubahan anggaran ini benar-benar demi kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Politisi PAN itu.

Sebagaimana diketahui, lanjutnya, bahwa dalam perumusan RPJPD Kutim 2025-2045, pemerintah telah merumuskan visi untuk RPJPD, yakni “Kutai Timur Hebat 2045: Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam yang Maju, Inklusif dan
Berkelanjutan.

“Maka haruslah maju kehidupan sosial, ekonomi dan tata kelolanya, inklusif kemajuannya dan berkelanjutan pembangunannya,” harap ia. (Adv)

Hotel Royal Victoria Sangatta

Related posts