KALTIM— Sejumlah petani sawit di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menyatakan keresahannya terhadap pemasangan plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Plang bertuliskan “Tanah Ini dalam Pengawasan Satgas Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah” tersebut muncul di beberapa lahan kelapa sawit milik warga.
Petani khawatir, kehadiran plang itu berujung pada penertiban atau penggusuran. Salah seorang petani mengungkapkan, lahan tersebut telah dikelola sejak bertahun-tahun dan menjadi sumber penghidupan utama.
“Kalau dipaksa berhenti tanpa solusi, kami mau makan dari mana,” ujar petani yang enggan disebut namanya, Jumat (26/7/2025).
Menanggapi hal ini, jaringan relawan masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Peduli Sumberdaya Nusantara (JPSN) turun tangan. Mereka mendesak pemerintah menjelaskan secara terbuka legalitas dan prosedur pemasangan plang tersebut.
Koordinator JPSN, Juma’in, menyampaikan pihaknya akan mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan dan Satgas PKH.
“Ini menyangkut hak hidup masyarakat. Pemerintah wajib hadir memberikan penjelasan dan solusi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satgas PKH ataupun instansi pemerintah lainnya di PPU.