SANGATTA – Isu pengadaan ambulans oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menjadi perbincangan hangat di media sosial. Anggaran sebesar Rp9 miliar yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2024 memunculkan asumsi bahwa dana tersebut digunakan untuk satu unit kendaraan medis.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Kutim, Uud Sudiharjo, meluruskan bahwa informasi tersebut tidak tepat. Ia menegaskan, nilai Rp9 miliar merupakan total pengadaan untuk 40 unit ambulans lengkap dengan spesifikasi teknis dan perlengkapan medis, bukan untuk satu unit saja.
Menurutnya, kekeliruan persepsi muncul akibat kesalahan penginputan pada sistem RUP, di mana satuan yang tertulis adalah LS (lump sum) bukan unit. Hal tersebut memicu anggapan bahwa anggaran tersebut dialokasikan hanya untuk satu kendaraan.
Ia memastikan, secara administrasi dan pelaksanaan, proses pengadaan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melalui mekanisme yang transparan.
Sebanyak 40 unit ambulans tersebut, lanjutnya, telah disalurkan kepada berbagai pihak, di antaranya sembilan masjid, sembilan kerukunan, tiga yayasan, lima desa, enam RT, Palang Merah Indonesia, serta sejumlah organisasi sosial dan keagamaan lainnya di wilayah Kutai Timur.
Selain itu, Pemkab Kutim juga menanggapi beredarnya konten visual berupa foto editan Bupati di media sosial. Pemerintah menyatakan menghargai kebebasan berpendapat sebagai bagian dari ruang demokrasi, namun mengimbau agar kritik disampaikan secara beretika dan tidak mengarah pada serangan personal.
Pemerintah berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar sekaligus menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
