Bahas Raperda APBD 2025, DPRD Gelar Paripurna

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-XIX masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024-2025, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama, DPRD Kutim pada Kamis (21/11) malam.

Kali ini, agenda paripurna itu membahas penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutim mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmy, turut dihadiri Pjs Bupati yang di wakili oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ade Achmad Yulkafilah, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, 21 anggota DPRD Kutim, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.

Read More

“Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024-2025, dengan acara penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kutim mengenai RAPBD merupakan hal vital yang penting untuk dilaksanakan,” ungkap ia.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menekankan pentingnya APBD sebagai instrumen fiskal yang berperan dalam mengatur dan mengarahkan perekonomian daerah.

“APBD merupakan instrumen kegiatan fiskal bagi pemerintah daerah untuk untuk menjalankan fungsinya dalam mengatur dan mengarahkan perekonomian, serta menjalankan program pemerintah dengan cara mengatur pengeluaran dan pendapatan daerah,” tambahnya.

Tidak hanya itu, dia juga mengatakan proses penyusunan APBD diawali dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara pemerintah daerah dan DPRD. Setelah disepakati bersama dalam nota kesepakatan, KUA dan PPAS menjadi dasar penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah terkait APBD.

“Rancangan ini disampaikan bersama nota keuangan sebagai dokumen pendukung pembahasan, sesuai amanat Pasal 104 Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Jimmy.

Berdasarkan peraturan tersebut, lanjutnya kepala daerah wajib mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD paling lambat 60 hari sebelum akhir tahun anggaran berjalan.

Tidak lupa, dirinya juga memberikan apresiasi kepada jajaran pemerintah atas komitmen dalam menyusun APBD yang transparansi dan akuntabel. Pembahasan Raperda APBD 2025, menurutnya, akan berlandaskan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Di tempat yang sama, Kepala BPKAD Kutim, Ade A Yulkafilah, membeberkan Nota Keuangan APBD 2025 yang menjadi dasar penyusunan kebijakan anggaran tahun depan. Ia menjelaskan, rancangan ini disusun dengan mengacu pada berbagai regulasi, seperti Permendagri 15/2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD dan Permendagri 77/2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

APBD 2025 juga dirancang berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, dengan fokus pada beberapa prioritas utama. Yakni Penguatan daya saing ekonomi berbasis sektor pertanian, peningkatan pelayanan dasar, penerapan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan.

Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai
Rp 11,15 triliun, dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 358,38 miliar, Pendapatan Transfer Rp 10,24 triliun, lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 547,79 miliar.

Ade optimistis angka tersebut dapat dicapai berkat peningkatan kinerja ekonomi dan kebijakan pemerintah yang proaktif. Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 11,13 triliun, yang terdiri dari, Belanja Operasi Rp 5,60 triliun, Belanja Modal Rp 4,32 triliun, Belanja Tidak Terduga Rp 20 miliar, Belanja Transfer Rp 1,19 triliun.(Adv)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *