Sebarkan Informasi di Daerah, Bagian Hukum Setkab Kutim Disambangi Kanwil Kumham Kaltim

SANGATTA – Tingkatkan pelayanan dan kepastian hukum di masyarakat, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan menugaskan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal dan staf Subidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum berkoordinasi langsung dengan pejabat di Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Timur dan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutim pada Kamis (15/11).

Kunjungan tersebut untuk melakukan pembahasan terkait kondisi dan keadaan masyarakat sekitar maupun peran Pemerintah Daerah Kutim untuk memajukan ekonomi dan bagaimana carannya untuk bersaing dalam usaha di dalam negeri maupun luar negeri.

Dalam kesempatan itu, Kadiv Yankumham menyampaikan kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Timur bahwasanya betapa pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual dan pendaftaran Perseroan Perorangan bagi UMKM.

Read More

“Jangan sampai ada kreatifitas kekayaan intelektual seperti merek, desain industri, rahasia dagang dan paten dari masyarakat yang sudah berpuluh-puluh tahun tidak didaftarkan ke negara,” Ujar Andi Basmal.

Andi Basmal juga menyampaikan bahwasanya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bertujuan untuk melindungi dan mendorong pengembangan, distribusi, serta eksploitasi karya intelektual yang dimiliki oleh masyarakat.

“Perseroan perorangan hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan kemudahan bagi pengusaha skala mikro dan kecil,” ucapnya.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan berkoordinasi bersama Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Januar Bayu Irawan. Dalam koordinasi tersebut Andi Basmal mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kutim yang selalu berkomitmen untuk selalu duduk bersama-sama dalam penyusunan Naskah Akademik maupun Harmonisasi peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain Andi Basmal juga menjelaskan pentingnya pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat kesadaran hukum di tingkat desa di Kutim. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk bekerjasama guna memperbanyak jumlah desa yang memenuhi kriteria ini dan segera menerbitkan Surat Keputusan sebagai syarat administratif untuk pembentukan Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum.

Kakanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan berharap dengan adanya kunjungan tersebut, Kanwil Kemenkumham Kaltim, Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dapat bersinergi dalam melakukan perlindungan Kekayaan Intelektual yang ada di Kabupaten Kutai Timur.

Menanggapi hal itu, Bayu (sapaan karibnya) menyebut Pemkab Kutim akan selalu terbuka untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

“Untuk hal apa pun yang terbaik bagi masyarakat, kami akan selalu terbuka dan memberikan dukungan penuh,” pungkasnya. (Adv)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *