Dirugikan Pencemaran Lingkungan, AHK Minta DLH Koordinasi Langsung Dengan Perusahaan

SANGATTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah memberikan saran pada persoalan ganti rugi lahan warga supaya dimasukkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma (AHK) menilai bahwa solusi tersebut dianggap masih kurang tepat. Seperti diketahui, di kabupaten ini terdapat polemik perihal tuntutan warga yang meminta ganti rugi lahan akibat pencemaran.

“Jika dilihat dari sisi kebutuhan masyarakat yang merasa langsung dirugikan, kita butuh solusi konkret lain,” ujar ia.

Read More

Sebelumnya, dalam pertemuan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), AHK, menyatakan bahwa meskipun aturan tersebut bersifat wajib dan sudah sesuai dengan regulasi yang ada, penerapannya perlu penyesuaian, terutama untuk masyarakat yang langsung terdampak.

“Walau pun aturan ini sudah benar menurut pemerintah pusat, kami di sini berhadapan langsung dengan masyarakat yang terdampak. Mereka membutuhkan solusi yang lebih cepat dan praktis. Tidak bisa hanya mengandalkan prosedur yang rumit dan lama,” bebernya.

Diri nya juga menegaskan, sebagai pemerintah daerah yang berhubungan langsung dengan rakyat, pihaknya akan berusaha mencari solusi yang lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa meskipun aturan dari pemerintah pusat sudah sah dan berlaku, penerapannya harus lebih memperhatikan kondisi konkret yang dihadapi oleh masyarakat.

“Menurut saya, pemerintah daerah harus bisa mencari solusi win-win. Sampaikan hal ini dengan pemerintah pusat. Mungkin aturannya sudah benar, tapi kita yang berhadapan langsung dengan masyarakat, harus lebih peka terhadap kebutuhan mereka,” tambahnya.

Lebih lanjut, AHK mendorong DLH untuk berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam masalah pencemaran lingkungan.

“Untuk itu mesti dipastikan, jika bisa DLH berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan itu. Bisa tidak program pengelolaan lingkungan ini dijalankan secara swakelola oleh mereka,” tutur AHK. (ADV)

Hotel Royal Victoria Sangatta

Related posts