Digelar Rutin, Banmus Siapkan Agenda Sebulan ke Depan

SANGATTA – Badan Musayarawah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kembali membahas sejumlah program kerja yang akan dilaksanakan pada November 2024. Giat itu dilaksanakan di Ruang Hearing Gedung DPRD Kutim, pada Senin (4/11).

Rapat membahas agenda untuk dilaksanakan selama November 2024 ini melibatkan belasan anggota DPRD Kutim.

Ketua DPRD Kutim yang juga merupakan anggota Bamus, Jimmy menyebut anggota DPRD yang tergabung dalam Bamus telah membahas seluruh agenda periode November tahun anggaran (TA) 2023/2024.

Read More

“Kami sudah rapat, untuk membahas jadwal. Sangat banyak program yang telah dibahas oleh Banmus untuk dilaksanakan selama sebulan ini,” tambahnya.

Politisi PKS itu memastikan setiap mengawali bulan, DPRD Kutim langsung menggelar rapat internal bidang dengan agenda menyusun jadwal kerja yang akan dilaksanakan selama satu bulan mendatang.

Ditemui awak media usai kegiatan, Ketua DPRD Kutim Jimmy menyebut rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari bagian Sekretariat serta diikuti kurang lebih 13 anggota DPRD, dimana seluruh anggota tersebut membahas agenda kerja yang akan dilakukan selama satu bulan kedepan.

“Mulai dari jadwal paripurna, jadwal rapat-rapat, pembahasan APBD,” ujarnya.

Untuk di ketahui, Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, yang dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD setelah pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD, maka sesuai ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Adapun tugas dan wewenang Banmus diantaranya, mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD; menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu

Selain itu memberikan pendapat kepada
Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang
DPRD; meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD
yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing.

Kemudian, menetapkan jadwal acara rapat DPRD, memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD, merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna. (Adv)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *