SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Suryo Renggono membuka kegiatan Mining Talk dan Seminar Izin Usaha Jasa Pertambangan Tahun 2024 yang digelar di Kantor Bupati pada Sabtu (2/11) pagi.
Saat membuka kegiatan, Poniso menegaskan pentingnya sektor pertambangan bagi perekonomian Kutai Timur. Mengingat kontribusi yang sangat tinggi dianggap mampu membantu pemerintah untuk menyejahterakan rakyat.
“Saya pikir pertambangan adalah salah satu sektor penting yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah,” terang Poniso.
Dia menegaskan pentingnya pemahaman mendalam mengenai izin usaha dan regulasi, agar aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Dalam kesempatan tersebut, ia juga turut mengapresiasi langkah Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) dalam menyelenggarakan acara tersebut.
“Kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan peserta mengenai regulasi dan pengelolaan usaha jasa pertambangan. Saya sangat mengapresiasi upaya PERHAPI dalam menyelenggarakan acara ini,” imbuhnya.
Tentunya, lanjut ia, agenda ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman perihal regulasi dan pengelolaan usaha jasa pertambangan. Pasalnya, kata Poniso menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan bukan sekadar formalitas.
“Tetapi merupakan aspek fundamental dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan,” ujar ia.
Dia menuturkan, izin yang jelas dan transparansi memungkinkan kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
“Maka dengan izin yang tepat, kita bisa memastikan setiap kegiatan pertambangan berdampak baik bagi masyarakat,” tambahnya.
Asisten I itu menegaskan pentingnya keterkaitan antara izin usaha pertambangan dengan kesejahteraan masyarakat, di mana pendapatan dari sektor ini dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan Selain itu, ia mengingatkan bahwa izin harus memperhatikan dampak lingkungan untuk menjaga kelestarian ekosistem dan kesehatan masyarakat.
Acara ini dihadiri oleh berbagai perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kutim, dengan tujuan meningkatkan pemahaman terkait regulasi izin usaha jasa pertambangan. (Adv)