SANGATTA – Dalam Rapat Paripurna ke-26, Pemerintah Kutai Timur (Kutim) memberikan Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, di Gedung DPRD Kutim, pada Rabu (12/6).
Penyampaian nota penjelasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Dalam sambutannya, ia menyebut nota penjelasan ini merupakan salah satu kewajiban konstitusional dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
Hal ini merupakan perwujudan untuk mengikuti ketentuan yang telah diamanatkan dalam
Undang-Undang 17/2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan
Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64/2013 tentang Penerapan
Standard Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyangkut bentuk dan susunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah 24/2005 junto Peraturan Pemerintah 71/2010 tentang Standard Akuntansi Pemerintahan. Prinsip konsistensi, transparansi, dapat dibandingkan dan akuntabel tetap menjadi pedoman umum dalam menyusun laporan keuangan.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai salah satu instrumen pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan pembangunan Kutim selama 2023 yang telah dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2022-2026.
“Sehingga semakin meningkatkan
kepercayaan masyarakat dan kualitas partisipasi mereka dalam
pembangunan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan aspirasi yang berkembang berdasarkan ciri serta karakteristik daerah,” beber ia.
Laporan keuangan Kutim 2023 disusun dengan maksud untuk menyajikan informasi keuangan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan daerah.
“Pertama kami sampaikan penjelasan atas laporan realisasi anggaran, untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023,” tambahnya.
Berdasarkan standard akuntansi pemerintahan (SAP), laporan realisasi anggaran meliputi realisasi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dengan sejumlah aspek.
Pertama, lanjut Ardiansyah,
Realisasi pendapatan TA 2023 adalah sebesar Rp8,59 trilyun atau 104,13 persen dari anggaran pendapatan sebesar Rp 8,25
trilyun dengan uraikan sebagai berikut.
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Realisasi pendapatan asli daerah 2023 sebesar Rp 352,46 milyar atau 44,76 persen dari anggaran pendapatan asli daerah sebesar Rp787,53 milyar.
“Kondisi ini disebabkan adanya koreksi dan reklasifikasi atau pengelompokan jenis pendapatan dari realisasi PAD ke lain-lain pendapatan yang sah dalam hal ini
pendapatan hibah yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan
Timur,” terang ia.
PAD itu berupa profit sharing dari PT. Kaltim Prima Coal Rp 547,79 milyar. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagian
pemerintah daerah dari PT. Tanito Harum sebesar Rp 426,29 juta. Pendapatan transfer realisasi pendapatan transfer 2023 adalah
sebesar Rp 7,67 trilyun atau 103,12 persen dari anggaran pendapatan
transfer sebesar Rp 7,44 trilyun.
Ada pun lain-lain pendapatan daerah yang sah, berasal dari realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah 2023 sebesar Rp 568,85 milyar atau 2.315,73 persen dari anggaran lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 24,56 milyar.
“Melonjaknya angka realisasi tersebut diakibatkan adanya koreksi dan reklasifikasi
jenis pendapatan oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur sebagaimana telah dijelaskan pada angka satu pendapatan asli daerah di atas,” imbuh Politisi PKS ini.
Kedua, Belanja Daerah. Dimana realisasi belanja 2023 mencapai Rp 7,54 trilyun atau 84,18 persen dari anggaran belanja sebesar Rp 8,96 trilyun dengan uraian sebagai berikut.
Ardiansyah mengatakan, pertama pemerintah melakukan belanja operasi, yang merupakan belanja dimana outputnya bersifat non
fisik atau belanja habis pakai kurang dari satu tahun.
“Realisasi belanja operasional 2023 adalah sebesar Rp 4,25 trilyun atau
84,98 persen dari anggaran belanja operasi sebesar Rp 5 trilyun,” ujar Ardian (sapaan karibnya).
Lebih lanjut, bupati juga membeberkan perihal belanja modal, yang merupakan belanja dengan output bersifat fisik
atau aset, yang pemanfaatannya lebih dari satu tahun.
“Realisasi belanja modal 2023 mencapai Rp 3,29 trilyun atau
83,60 persen dari anggaran belanja modal sebesar Rp 3,94 trilyun,” lanjutnya.
Kemudian, ia juga memaparkan perihal belanja tidak terduga yang merupakan belanja untuk kegiatan bersifat tidak biasa atau tidak diharapkan berulang terjadi.
“Pada TA 2023 atas belanja tidak terduga tidak terdapat realisasi. Pagu anggaran belanja tidak terduga ditetapkan sebesar Rp 20,00 milyar,” jelasnya.
Selanjutnya, tambah ia, perihal belanja transfer, yang merupakan belanja bantuan keuangan yang
diberikan kepada pemerintah desa dengan realisasi sebesar Rp 811,45
milyar atau 98,36 persen dari anggaran transfer sebesar Rp 824,94 milyar.
Ketiga, poin penerimaan pembiayaan direncanakan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya, sedangkan pada
pengeluaran pembiayaan direncanakan untuk penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Realisasi penerimaan pembiayaan Tahun Anggaran 2023 sebesar
Rp1,57 trilyun atau 100 persen dari anggaran penerimaan pembiayaan sebesar Rp1,57 trilyun.
Realisasi pengeluaran pembiayaan 2023 sebesar Rp 46,5 milyar atau 100 persen dari anggaran pengeluaran pembiayaan sebesar
Rp 46,5 milyar.
Untuk selanjutnya, ujar ia, disampaikan pula penjelasan atas neraca daerah yang merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban atas kekayaan daerah yang tidak tergambar dalam laporan realisasi anggaran.
“Neraca Daerah terdiri dari aset, kewajiban dan ekuitas,” tegasnya.
Ardian juga membeberkan perihal nilai aset sampai dengan 31 Desember 2023, sebesar
Rp 18 trilyun. Nilai aset ini terdiri dari aset lancar, investasi jangka
panjang, aset tetap, properti investasi dan aset lainnya.
“Aset lancar merupakan kekayaan daerah yang masa manfaatnya
kurang dari 12 bulan. Nilai aset lancar pada 2023 sebesar Rp 2,40 trilyun,” ungkap dia.
Tidak hanya itu, ada juga investasi jangka panjang, yang merupakan investasi yang dimiliki pemerintah selama lebih dari setahun. Nilai investasi jangka panjang pada 2023 sebesar Rp 245,76 milyar yang
merupakan nilai investasi permanen berupa penyertaan modal kepada BUMD.
Juga, lanjutnya, perihal aset tetap yang merupakan kekayaan daerah dengan masa manfaatnya lebih dari satu tahun. Nilai aset tetap 2023 sebesar Rp 11,31 trilyun.
Properti investasi, jelasnya, adalah properti atau aset yang berpotensi
menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya. Nilai properti investasi pada 2023 adalah sebesar Rp 371 milyar.
Serta, aset lainnya merupakan aset nonlancar pemerintah yang tidak bisa diklasifkasikan ke dalam kelompok piutang jangka panjang, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan. Nilai aset lainnya pada 2023 adalah Rp 3,67 trilyun.
Dalam hal ini, ungkap dia, kewajiban merupakan utang pemerintah yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
“Nilai kewajiban sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp 189,66 milyar yang terdiri dari pendapatan diterima dimuka sebesar Rp 571,45 juta, utang belanja sebesar Rp28,64 milyar, dan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp160,44 milyar,” ucapnya.
Bupati juga menjelaskan perihal ekuitas. Hal ini adalah nilai kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. Nilai ekuitas sampai dengan 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 17,81 trilyun.
Orang nomor satu di Kutim ini juga membeberkan perihal laporan arus kas, yang merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban atas jumlah kas yang masuk dan keluar selama 2023 dalam berbagai aktivitas keuangan. Aktivitas arus kas sendiri dibagi dalam aktivitas operasi, aktivitas investasi dan aktivitas transitoris.
“Aliran kas bersih pada aktivitas operasi adalah surplus sebesar Rp 3,53 trilyun yang terdiri dari arus kas masuk sebesar Rp 8,59 trilyun dan arus kas keluar sebesar Rp 5,06 trilyun,” ucap ia.
Aliran kas bersih pada aktivitas investasi adalah defisit sebesar Rp 3,34 trilyun yang terdiri dari arus kas masuk dari penerimaan atas hasil
penjualan aset tetap sebesar Rp 1,03 milyar dan arus kas keluar yang digunakan untuk belanja modal tanah, peralatan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, aset tetap lainnya, aset lainnya dan
penyertaan modal atau investasi Pemerintah Daerah sebesar Rp3,34 trilyun.
Serta aliran kas bersih pada aktivitas transitoris defisit sebesar
Rp 401,50 juta yang terdiri dari arus kas masuk sebesar Rp618,54 milyar dan arus kas keluar sebesar Rp 618,94 milyar.
Berdasarkan laporan arus kas atas aktivitas operasi, aktivitas investasi, dan aktivitas transitoris maka saldo akhir kas menjadi sebesar Rp 1,77 trilyun yang terdiri dari saldo kas di Kas Daerah sebesar Rp 1,72 trilyun, kas di bendahara Badan Layanan Umum Daerah sebesar Rp q42,85 milyar, kas di bendahara BOSNAS sebesar Rp 37,22 juta dan kas
di bendahara penerimaan sebesar Rp 2,46 juta.
Usai membeberkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Ardiansyah menyampaikan ungkapan terimakasih pada semua elemen.
“Kami ucapkan terimakasih atas kerjasama yang terjalin selama ini, baik dari segi perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan anggaran daerah pada setiap tahunnya, dan kami berharap kerjasama tersebut dapat terjalin lebih baik lagi dimasa-masa yang akan datang,” harap ia.