Likuidasi Bermasalah, Jejak Dana Rp38 Miliar Seret Dua Petinggi PT KTE

SANGATTA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi likuidasi PT Kutai Timur Energi (KTE), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Kutim. Tersangka berinisial MSN, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE.

MSN resmi ditahan oleh Kejati Kaltim pada Kamis (1/8/2025) sore, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka kedua setelah sebelumnya penyidik lebih dulu menetapkan dan menahan tersangka AGS, selaku Ketua Tim Likuidator.

“Kami menemukan peran aktif MSN dalam proses likuidasi yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya penggunaan dana tanpa pertanggungjawaban yang sah,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Devy Syahbana, dalam keterangannya.

Read More

Dari hasil penyidikan sementara, total kerugian negara akibat penyimpangan dana likuidasi PT KTE mencapai Rp38 miliar. Dana tersebut semestinya digunakan untuk menutupi kewajiban utang perusahaan serta mengembalikan sisa aset kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebagai pemilik saham.

Namun, dana tersebut diduga digunakan secara tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Penyidik juga menduga adanya aliran dana ke pihak-pihak tertentu selama proses likuidasi berlangsung.

Kejaksaan masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini. Beberapa pihak lain yang terlibat dalam tim likuidator, serta pihak luar yang diduga menerima aliran dana, tengah didalami oleh penyidik.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kutai Timur, mengingat PT KTE sebelumnya dibentuk untuk mendukung pengelolaan potensi sumber daya alam daerah, namun berakhir dengan pembubaran dan likuidasi yang menyisakan masalah hukum.

MSN ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Samarinda guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Hotel Royal Victoria Sangatta

Related posts