Baru Dua Pekan Jabat Kajati Kaltim, Prof. Supardi Tetapkan Tersangka Baru Korupsi BUMD Kutim

SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali mengungkap tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Kutai Timur. Kali ini, inisial MSN ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Rabu, 31 Juli 2025.

MSN yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (KTE) diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana investasi miliaran rupiah dari PT. Kutai Timur Investama (KTI)—induk usaha PT. KTE—ke perusahaan swasta PT. Astiku Sakti.

“Penahanan dilakukan karena ancaman pidananya lebih dari lima tahun, serta ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangan pers tertulis, Kamis (31/7/2025).

MSN kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Samarinda untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Langkah ini menjadi sinyal tegas dari Kepala Kejati Kaltim yang baru, Prof. Supardi. Belum genap sebulan menjabat, mantan Direktur Penyidikan KPK itu langsung menghidupkan kembali penyelidikan kasus lama yang sempat berjalan lambat.

PT. KTE dan PT. KTI diketahui merupakan BUMD strategis milik Pemkab Kutim. Dugaan penyimpangan dana investasi ke pihak swasta di luar mekanisme resmi sebelumnya sempat menuai sorotan karena nilai kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Kejati Kaltim memastikan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *