SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-22 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi pada Selasa (26/11) sore.
Rapat Paripurna ke-22 ini dengan dua agenda yakni agenda pertama Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Sementara pada agenda kedua, Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kutim terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Jimmi, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas dan dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Hadir juga Sekwan Juliansyah, 28 anggota DPRD Kutim lainnya, unsur Forkopimda dan OPD serta tamu undangan.
Dalam agenda pertama, Jimmi mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah 8/2018 tentang tahapan tata cara penyusunan dan evaluasi RPJPD.
“RPJPD adalah penjabaran visi-misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah untuk 20 tahun yang disusun berdasarkan pedoman RPJPD, RPJPD provinsi dan rencana tata kelola wilayah,” ucap Jimmi.
Jimmi mengungkapkan beberapa agenda rapat paripurna sebelumnya, Pemerintah Kutim telah menyampaikan nota penjelasan tentang RPJPD dan nota tersebut telah mendapat saran dan masukan serta kritik dari masing-masing fraksi DPRD yang disampaikan dalam rapat paripurna Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi mengenai RPJPD 2025-2045.
“Pandangan umum fraksi-fraksi tersebut telah ditanggapi Pemerintah Daerah pada rapat paripurna tentang penyampaian tanggapan pemerintah daerah mengenai RPJPD 2025-2045,” ungkapnya lagi.
Untuk itu, antara Kepala Daerah dan DPRD Kutim melaksanakan persetujuan bersama untuk menandatangani RPJPD Kutim tersebut.
“Pada hari ini kita akan melaksanakan tahapan terakhir rapat paripurna tentang RPJPD tersebut, yaitu persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD Kutim,” tambahnya.
Ada pun Rapat Paripurna pada agenda kedua dilanjutkan setelah skorsing, yang membahas Penandatanganan antara DPRD dan Pemkab Kutim terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Mengawali penyampaiannya, Jimmi mengatakan pada agenda kedua rapat paripurna ke-22 mengenai Persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Kutim mengenai R-APBD TA 2025.
Sebagai mana diketahui, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan pembahasan secara estafet dan mempergunakan waktu secara efektif.
“Pada hari ini Banggar DPRD Kutim siap menyampaikan laporan mengenai R-APBD Kutim Tahun Anggaran 2025,” ujar Jimmi.
Laporan hasil Banggar DPRD Kutim mengenai R-APBD TA 2025 dibacakan Sekwan Juliansyah dihadapan pimpinan sidang dan seluruh yang hadir dalam rapat paripurna, sebelum akhirnya ditandatangani dan disepakati DPRD dan Pemkab Kutim. (Adv)