Agenda Pertama, Paripurna ke-22 Bahas RPJPD 2025-2045

SANGATTA – Usai digodok berkali-kali, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menggelar Rapat Paripurna ke-22 pada 26 November 2024 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD.

Rapat Paripurna ke-22 ini membahas dua agenda yakni agenda pertama Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Sementara pada agenda kedua, Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kutim terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim Tahun Anggaran 2025.

Read More

Seperti diketahui, rapat itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas dan dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Hadir juga Sekwan Juliansyah, 28 anggota DPRD Kutim lainnya, unsur Forkopimda dan OPD juga tamu undangan yang datang.

Dalam agenda pertama, Jimmi mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah 8/2018 tentang tahapan tata cara penyusunan dan evaluasi RPJPD.

“RPJPD adalah penjabaran visi-misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah untuk 20 tahun yang disusun berdasarkan pedoman RPJPD, RPJPD provinsi dan rencana tata kelola wilayah,” ucap Jimmi.

Jimmi mengungkapkan beberapa agenda rapat paripurna sebelumnya, Pemerintah Kutim telah menyampaikan nota penjelasan tentang RPJPD dan nota tersebut telah mendapat saran dan masukan serta kritik dari masing-masing fraksi DPRD yang disampaikan dalam rapat paripurna Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi mengenai RPJPD 2025-2045.

“Pandangan umum fraksi-fraksi tersebut telah ditanggapi Pemerintah Daerah pada rapat paripurna tentang penyampaian tanggapan pemerintah daerah mengenai RPJPD 2025-2025,” ungkapnya.

Untuk itu, antara Kepala Daerah dan DPRD Kutim melaksanakan persetujuan bersama untuk menandatangani RPJPD Kutim tersebut. Untuk perencanaan kabupaten ini 20 tahun ke depan.

“Hari ini kami telah melaksanakan tahapan terakhir rapat paripurna tentang RPJPD tersebut, yaitu persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD Kutim,” tutup dia. (Adv)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *