Serap Tenaga Kerja Lokal, Pjs Bupati Tekan Perusahaan

SANGATTA – Untuk mendongkrak penyerapan tenaga kerja lokal, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Timur (Kutim) Agus Hari Kesuma (AHK) menekankan pada semua perusahaan agar memberikan ruang dan waktu kepada tenaga kerja lokal untuk dapat bekerja di wilayahnya sendiri.

Belum lama ini ia mengungkapkan perihal aturan pemerintah yang mengeluarkan kebijakan terkait penerimaan lowongan kerja untuk masyarakat lokal. Di mana , pemerintah wajib menerima masyarakat lokal 70-80 persen dan sedangkan warga luar hanya 20-30 persen.

Pemerintah juga mengaku job fair merupakan salah satu langkah strategis untuk menyerap tenaga kerja di kabupaten ini. Hal ini tentunya, lanjut ia, sangat berdampak pada kesejahteraan pekerja asli daerah.

Read More

“Kami meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Kutim, untuk memerhatikan peraturan yang ada, terkhusus penyerapan tenaga kerja lokal,” tegas ia.

Selain mendorong terbukanya lowongan pekerjaan, dirinya juga berkomitmen membuka ruang pelatihan melalui balai latihan kerja industri (BLKI), agar pemuda lokal dapat bekal keahlian sebelum melamar di sebuah perusahaan.

Sementara, Ketua DPRD, Jimmi membenarkan sulitnya tenaga lokal mencari kerja di wilayahnya sendiri. Hal ini ia akui kala dirinya berupaya mencari pekerjaan usai menyelesaikan pendidikannya. Untuk itu, kini dirinya berkomitmen akan memperkuat sinergitas dengan pemerintah daerah agar penyerapan tenaga kerja lokal dapat lebih diperhatikan.

“Semoga ke depan hal-hal seperti ini tidak terulang kembali,agar hal ini tidak terjadi lagi. Sudah seharusnya masyarakat lokal menjadi prioritas utama. Kami menyarankan agar pemerintah memberikan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melanggar,” tegas dia. (Adv)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *