SANGATTA – Untuk menguatkan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di semua desa se-Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Kabupaten Kutim Januar Bayu Irawan menegaskan pentingnya pelatihan mesti diberikan untuk BPD sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas dalam menjalankan pengawasan desa secara profesional.
Pasalnya, seiring dengan perubahan regulasi yang mengatur tata kelola desa, ia menilai bahwa peran BPD semakin lama menjadi lebih krusial. Terlebih dengan adanya perubahan Undang-Undang (UU) 6/2014 tentang Desa yang kini digantikan oleh UU Desa 2023.
Bayu menyebut penguatan fungsi BPD sangatlah diperlukan, terutama dalam mengawasi penggunaan anggaran desa serta memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
“Untuk menciptakan sinergitas antara BPD dan kepala desa dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Kutim adalah hal yang penting. Untuk itu, BPD mesti paham tupoksi masing-masing,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Ke depan, lanjut ia, BPD harus semakin mengetahui ilmu-ilmu perihal teknik penyusunan peraturan desa (Perdes), strategi manajemen BPD, percepatan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), hingga penanganan konflik. Sehingga, pihaknya kini membuka ruang konsultasi bagi BPD untuk menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pengawasan desa.
Bayu menjelaskan bahwa dalam menjalankan fungsi legislatif di tingkat desa, BPD harus memahami mekanisme pembuatan peraturan yang sesuai dengan perundang-undangan, serta perannya sebagai fasilitator dalam menyelesaikan konflik desa. Ia menekankan pentingnya konflik dapat diselesaikan di tingkat desa atau kecamatan sebelum melibatkan pihak kabupaten.
“Mudah-mudahan BPD bisa lebih memahami dengan lebih baik mengenai tugas dan tanggungjawabnya sehingga APBDes bisa terlaksana tepat waktu dan sesuai aturan,” tutup ia. (Adv)