Anggota Komisi B Harap Pusat Libatkan Pemkab dan DPRD dalam Proses Izin Pakai Kawasan Daerah

SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Faizal Rachman berharap Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD dilibatkan dalam proses pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan di wilayah kabupaten ini.

Anggota Komisi B itu mengatakan saat ini izin kawasan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Hal inilah yang menyebabkan Pemerintah Daerah dan DPRD tidak bisa berbuat apa-apa bila izin tersebut telah dipegang investor.

Lebih lanjut, ia menyebut setiap mengeluarkan izin, Pemerintah Pusat selalu meminta kompensasi kepada investor. Kompensasi itu, mereka harus menanam pohon di sepanjang aliran sungai.

Read More

“Kompensasinya, kalau pusat biasa menempatkan, mereka harus berinvestasi dengan menanam sepanjang aliran sungai. Itu wajib sebagai laporan mereka ke pusat, bahwa memang mereka diberikan izin,” ungkapnya.

Kendati demikian, investor terkadang abai dan tidak meneruskan perawatan pohon yang telah ditanamnya tersebut. Politisi PDI Perjuangan itu menyayangkan sikap pusat yang tidak melibatkan pemerintah daerah setempat.

“Tapi kan, kalau reboisasi kita tidak tahu, setelah mereka foto-foto, mereka tidak lagi peduli dengan apa yang mereka tanam, apakah tumbuh atau tidak. Makanya kita lebih baik menjaga yang ada itu, daripada kawasan hutan dibuka, lalu direboisasi, jarang juga yang jadi,” sambungnya.

Untuk itu, dirinya berharap agar keterlibatan pemda sebagai pemangku kepentingan wajib dilibatkan dalam proses pemberian izin. Terlebih untuk mengontrol dampak lingkungan yang terjadi dan berakibat pada masyarakat.

“Kami berharap, Pemda dilibatkan dalam proses pemberian izin. Sebab kita tak mau, investasi masuk jor-joran tapi tidak memperhatikan dampak lingkungan. Kalau ada bencana, yang sibuk kita di daerah,” pungkasnya. (Adv)

Hotel Royal Victoria Sangatta

Related posts