Komitmen Kelola Keuangan Dengan Akuntabel, Pemkab Kutim Luncurkan KKPD

SANGATTA – Sejumlah terobosan teranyar digebrak oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) salah satunya adalah meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam acara High Level Marketing (HLM) di Ballroom Hotel Aston, Rabu (13/11) kemarin.

Seperti diketahui, peluncuran kartu ini merupakan langkah untuk mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di lingkungan Pemkab Kutim sebagai bentuk modernisasi tata kelola keuangan daerah. Terutama akan diimplementasikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kutim.

Saat memberikan sambutan, Pjs Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma mengapresiasi peluncuran KKPD. Hal ini kata dia, merupakan bukti konkret sekaligus komitmen Pemkab Kutim dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, mau pun keamanan dalam bertransaksi. Selain itu, penggunaan KKPD diharapkan dapat mendukung belanja APBD untuk produk dalam negeri dalam upaya memperkuat ekonomi lokal.

Read More

“Pemkab Kutim berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Saya sangat mendukung peluncuran ini,” tutur ia.

Agus juga menegaskan penerapan transaksi non-tunai ini menurutnya akan memudahkan proses administrasi, meningkatkan keamanan transaksi, serta mengurangi risiko kesalahan yang mungkin terjadi dalam transaksi tunai. Sehingga peluncuran ini sudah sangat tepat.

“Dalam hal ini perlu saling mengingatkan tentang kewenangan dan penggunaan KKPD ini. Setiap penggunaan KKPD wajib dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku,” tambah ia.

Seperti Permendagri, lanjut ia, Pergub, dan Perbup yang mengatur penggunaan KKPD. Kata ia, hal ini akan memudahkan pengelolaan keuangan daerah, terutama bagi pemegang kartu kredit. KPPD sendiri merupakan program kerjasama pemerintah bersama Bank Kaltimtara.

Di tempat yang sama, Kepala BPKAD Kutim, Ade Achmad Yulkafilah membeberkan latar belakang penerapan KKPD di Kutim. Langkah ini kata dia, berlandaskan pada Permendagri 79/2022, Pergub Kaltim 21/2023, serta Perbup Kutim 13/2024 tentang penyelenggaraan KKPD.

“Regulasi itu lah mengatur tata cara penggunaan KKPD agar tercipta pengelolaan keuangan yang tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Maka, jelas Ade, dengan penerapan KKPD ini, Kutim diharapkan dapat mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik, dengan mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan. Sistem ETPD ini sangat penting dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparansi.

Acara tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara penerbitan KKPD antara BPKAD Kutim dan BPD Kaltimtara Cabang Kutim, menandai dimulainya implementasi KKPD di wilayah tersebut.

Selain di Kutim, KKPD telah diterapkan di lima kabupaten/kota lain di Provinsi Kaltim, menunjukkan perkembangan positif dalam penerapan sistem transaksi non-tunai di daerah. Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, memudahkan pencatatan transaksi.

“Bahkan bisa menjadi upaya untuk mendukung perkembangan ekonomi lokal,” ujarnya.

Untuk diketahui, agenda itu turut dihadiri oleh Plt BPKAD Provinsi Kaltim Adji Yudhistira, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltim Agus Taufik, juga Pimpinan Cabang BPD Kaltimtara Kutim Mardiansyah. Tidak hanya itu, nampak hadir pula seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kutim. (Adv)

Hotel Royal Victoria Sangatta

Related posts