SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke XVIII Masa Persidangan ke 1 Tahun Sidang 2024/2025, yang membahas perihal persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, pada Senin (11/11) siang.
Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Jimmy dan Wakil Ketua II Prayunita Utami. Turut hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda Kutim), Rizali Hadi.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan Undang-undang 15/2019 disebutkan Perda Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan
Bupati/Walikota. Serta, tahapan pembentukan Perda meliputi perencanaan, penyusunan,
pembahasan, evaluasi, dan fasilitasi rancangan Perda, penetapan, penomoran, pengundangan, dan autenfikasi, dan penyebarluasan.
Dalam kesempatan itu, Anggota Panitia Khusus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, Mulyana mengatakan tahapan pembahasan telah dilakukan oleh panitia khusus bersama-sama dengan dinas terkait dan Bagian Hukum Pemkab Kutim.
Bahkan, telah dilakukan beberapa kali
rapat dalam rangka pembahasan dan juga telah dilakukan kunjungan kerja ke daerah yang telah lebih dahulu mengesahkan peraturan daerah yang sama.
“Hal itu bertujuan untuk menjadi bahan perbandingan dan menambah perbendaharaan dalam penyusunan Raperda ini. Seluruh tahapan telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan amanah Undang-Undang sehingga pada saat ini telah dapat disahkan sebagai Perda,” ungkap ia dalam pelaporannya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Raperda terdiri dari 18 BAB dan 39 pasal dan telah mengalami beberapa perbaikan dari rancangan awal. Perbaikan dilakukan berdasarkan masukan dari anggota pansus juga dari instansi terkait termasuk saat proses evaluasi dan fasilitasi yang dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM wilayah Kaltim dan juga Biro Hukum
Pemprov Kaltim.
“Perda ini sangat penting bagi masyarakat Kutim dalam rangka melakukan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, agar tidak menjadi masalah yang serius dan
membahayakan bagi masyarakat. Dengan adanya Perda ini diharapkan stakeholder dapat bekerja secara maksimal dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di kabupaten ini,” tambah ia.
Menanggapi hal itu, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim H M Agus Hari Kesuma melalui Sekda Kutim, Rizali Hadi mengapresiasi upaya DPRD Kutim terlebih untuk pansus yang telah giat memperjuangkan Raperda ini hingga dapat disahkan menjadi Perda Kutim.
“Setelah melalui proses pembahasan beberapa tingkat pembicaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan, akhirnya sampailah pada pembicaraan tingkat terakhir, yaitu pengambilan keputusan untuk memberikan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab terhadap Raperda ini,” ungkap ia dalam sambutannya.
Dalam konteks pembahasan Raperda, lanjut ia, persetujuan bersama merupakan persyaratan wajib untuk menetapkan Raperda itu menjadi Perda, yang ditandai dengan persetujuan bersama. Hal ini kata dia, merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemda yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan Perda yang baik dan berkualitas.
“Raperda ini juga telah dilakukan sinkronisasi bersama pihak-pihak terkait, baik yang berkaitan dengan legal drafting maupun materi muatan, yang pada prinsipnya telah tercapai pokok kesepakatan sesuai dengan laporan masing-masing pansus,” imbuh Rizali.
Untuk itu, Pemerintah Kutim bersama unsur pimpinan DPRD telah sepakat untuk menyetujui Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan tersebut menjadi Peraturan Daerah teranyar, yang ditandai dengan tanda tangan bersama. (Adv)