SANGATTA – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan kunjungan kerja (Kunker) terkait penyelesaian sengketa lahan di Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kamis (07/11).
Kunker tersebut dalam rangka menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan warga Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon dan PT.Kemilau Indah Nusantara (KIN) serta beberapa OPD terkait pada 6 November 2024 lalu, mengenai sengketa lahan.
Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Palinggi, memimpin langsung Kunker tersebut, didampingi anggota DPRD lainnya, seperti Bambang Bagus Wondo Saputro, Syaiful Bakhri dan Aldryansyah. Turut hadir pula OPD terkait, warga Desa Sepaso Selatan dan pihak PT KIN di lokasi lahan yang menjadi sengketa.
Eddy Palinggi mengatakan Kunker tersebut untuk memastikan lahan yang menjadi sengketa, sehingga solusi untuk penyelesaiannya bisa dilakukan.
“Hari ini kita turun langsung untuk melihat lokasi yang menjadi sengketa, kita akan cek semuanya baik dari surat yang di miliki oleh perusahaan maupun milik warga, sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Adapun luas lahan yang menjadi perselisihan antara warga Desa Sepaso Selatan dengan PT KIN mengenai kepemilikan lahan seluas 11 hektare dan warga mengklaim belum dibebaskan oleh pihak PT KIN.
Diketahui, sebelumnya persoalan sengketa lahan ini telah dimediasi oleh pihak desa, namun tidak ada solusi. Sehingga pertemuan kali ini merupakan tindak lanjut untuk pengecekan lapangan. (Adv)