SANGATTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi pasukan pengamanan yang diperlukan saat pra dan pasca Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024 nanti.
Sejumlah cara telah dilakukan, aspek persiapan pengamanan hingga menggelar Rapat Kerja Teknis yang melibatkan banyak pihak, termasuk para Camat beserta Kasi Trantib se Kutai Timur.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Fata Hidayat dalam kesempatan itu menuturkan bahwa kegiatan tersebut juga untuk menjalin silaturahmi antar Satpol PP dan Perlinduangan Masyarakat (Linmas) agar bisa lebih ditingkatkan.
“Kegiatan ini untuk menjalin silaturahmi yang selama ini mungkin belum terjalin dengan baik. Untuk komunikasi kedepan Insya Allah mulai hari ini kami memberdayakan Kasi Trantip yang ada di Kecamatan melalui camat,” terang dia.
Tak hanya itu, dirinya pun menyebut dalam kesempatan itu juga akan ada pembahasan terkait outsourcing untuk penembahan personil Satpol PP. Karena jumlah personil Satpol PP saat ini masuh kekurangan anggota.
“Kemudian, nanti untuk diperbantukan di kecamatan harus sesuai dengan arahan Sekda bahwa kita akan mengadakan outsourcing sejumlah 215 orang yang akan di tempatkan di Kecamatan kurang lebih 107 orang dan 10 orang per kecamatan sisanya akan backup di Satpol PP Kabupaten,” terangnya.
Lebih lanjut, dirinya mengingatkan para camat, kasi trantib untuk mensosialisasikan pencoblosan 27 November 2024 agar tidak golput supaya bisa meningkat partisipasinya dan diakui semua masyarakat.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa peran Satuan Polisi Pamong Praja semakin strategis dengan dimasukkannya urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dalam urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dalam Undang-Undang 23/2014 tentang pemerintah daerah. Hal tersebut membawa konsekuensi tersendiri bagi organisasi Satuan Polisi Pamong Praja.
“Pola sikap dan perilaku serta kualitas sumber daya manusia harus benar-benar diperhatikan sehingga mampu menjalankan tugas, kewajiban serta kewenangannya yang secara tegas telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan. (Adv)