SANGATTA – Terhadap Pemandangan Umum (PU) dari Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), yang diparipurnakan pada satu hari sebelumnya, kini Pemerintah Kutim melalui Bupati Ardiansyah Sulaiman yang diwakilkan oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Poniso Suryo Renggono kembali memberi tanggapan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke 25 masa persidangan ke III TA 2023-2024, pada Rabu (15/5).
Tanggapan itu meliputi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Penyelamatan serta Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur. Semoga acara yang dilaksanakan hari ini selalu diberikan kelancaran dan senantiasa dalam naungan rida Allah SWT,” ungkapnya saat membuka sidang.
Seperti diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Tmiur telah menyampaikan nota penjelasan kedua Raperda itu pada Paripurna ke 21 dan diberi tanggapan pada Paripurna ke 22 oleh 7 Fraksi DPRD Kutim.
Dalam kesempatan itu, pemerintah juga menghaturkan terimakasih pada DPRD yang telah menindaklanjuti permohonan tersebut. Ia menyebut, saran, masukan dan pandangan kritis yang disampaikan oleh masing-masing fraksi dalam Pemandangan Umum tersebut merupakan masukan yang sangat berarti serta referensi yang sangat berharga bagi Pemerintah.
“Pandangan umum ini sangat penting dalam upaya mewujudkan Pembentukan Produk Hukum Daerah yang berkeadilan, berkemanfaatan dan mempunyai kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkap ia.
Untuk menindaklanjuti Pemandangan Umum yang telah disampaikan masing-masing Fraksi tersebut, pemerintah kembali menyampaikan sejumlah tanggapan secara umum mengenai kedua Raperda itu.
Ada pun tanggapan terhadap Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan. Pertama, pihaknya menyampaikan terima kasih atas dukungan dan apresiasi dari Fraksi PDI Perjuangan terhadap usulan kedua Raperda. Pemerintah mengaku akan berkomitmen untuk melindungi segenap masyarakat dari potensi bahaya kebakaran serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan tertib.
Kedua terkait peningkatan infrastruktur dan sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan, pemerintah telah merumuskannya dalam rancangan peraturan daerah yaitu dengan melakukan penyediaan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta alat pelindung diri yang sesuai dengan
standard serta siap melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan.
Poin ke tiga terkait sosialisasi dan edukasi bahaya kebakaran, ia menyebut pemerintah berkomitmen memberikan sosialisasi, simulasi,
pengetahuan, penjelasan dan pendidikan serta pelatihan dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan kepada masyarakat dan dunia usaha.
Ke empat, Terkait Koordinasi san Kolaborasi dengan pihak terkait dalam penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, pemerintah daerah akan melakukan koordinasi dan sinkronisasi serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha dalam hal pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan.
Kelima terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan ketenteraman masyarakat, pemerintah daerah berkomitmen untuk tetap menjaga hak-hak masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ke enam, ia menyebut dalam pelaksanaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat akan dilakukan konsultasi publik, hal ini dilakukan dalam hal menjamin hak partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus sebagai mekanisme kontrol.
Ada pula tanggapan terhadap Pemandangan Umum Fraksi Partai Golongan Karya. Pemerintah menyampaikan terima kash atas dukungan dan apresiasi dari Fraksi Partai Golongan Karya terhadap usulan dua Rancangan Perda dari
Pemerintah Daerah. Pihaknya sependapat dengan pandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya bahwa sosialisasi dan edukasi terhadap pencegahan bahaya kebakaran harus
dilaksanakan tidak hanya di kota kabupaten saja, tetapi juga sampai kecamatan dan desa.
Poin terkait sarana dan prasarana pemadam kebakaran, pemerintah berkomitmen menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standarisasi pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
“Pemerintah daerah juga berkomitmen dalam penegakkan Perda tentang ketertiban umum untuk mengedepankan asas keadilan dan sebelumnya didahului oleh upaya-upaya persuasif,” imbuhnya.
Terkait penggunaan fasilitas umum, penggunaan fasilitas umum berjalan tertib sesuai dengan fungsinya. Di dalam rancangan peraturan daerah ini Pemerintah juga bekromitmen untuk melakukan sosialisasi, penyuluhan dan seminar sebagai upaya pencegahan agar tercipta ketertiban umum.
Pihaknya juga memberi tanggapan terhadap Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat. Dimana pemerintah menyampaikan apresiasi terhadap pemandangan umum Fraksi Demokrat yang meminta Peraturan Daerah ini dapat dijadikan dasar untuk mencegah dan mengantisipasi bahaya kebakaran.
“Dalam rancangan peraturan daerah ini akan memuat Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan yang di dalamnya memuat tentang Rencana Sistem Pencegahan Bahaya Kebakaran, Rencana Sistem Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Rencana Penyelamatan sehingga diharapkan penanggulangan bahaya kebakaran dapat dilakukan secara komprehenshif,” beber ia.
Terkait kolaborasi dengan Pemerintah Pusat dalam pemenuhan sarana dan
prasarana pemadam kebakaran,
Pemerintah Daerah akan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam hal ini Pemerintah Pusat terkait dalam rencana pemenuhan sarana dan prasarana.
Terkait kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana utama dalam upaya menciptakan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, pemerintah daerah akan melakukan upaya-upaya untuk mengoptimalkan peran Satpol PP yang berkaitan dengan pengawasan dan penegakan peraturan daerah, pemeliharaan ketertiban umum, dan
pengamanan serta pemeliharaan ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Pemerintah juga sepakat dengan fraksi Partai Demokrat yang menyatakan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman perlu konsistensi semua pihak,” tegasnya.
Pemerintah juga memberi tanggapan terhadap Pemandangan Umum Fraksi Amanat Keadilan Berkarya. “Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Fraksi Amanat Keadilan Berkarya untuk usulan usulan dua Rancangan Perda dari Pemerintah Daerah,” tambahnya.
Terhadap pandangan umum Fraksi Amanat Keadilan Berkarya, Pemerintah sepakat bahwa Peraturan Daerah ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan di Kabupaten Kutai Timur.
“Menanggapi pandangan Fraksi Amanat Keadilan Berkarya tentang peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat,
Pemerintah berkomitmen mewujudkan tujuan Perda
ini, yaitu untuk menciptakan kondisi kehidupan yang toleransi, tenteram, tertib, aman dan nyaman, dalam suatu lingkungan sosial kemasyarakatan di kabupaten ini,” jelasnya.
Pemerintah juga memberi tanggapan Pemandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Pemerintah mengapresiasi masukan akan dua Perda ini. Kata dia, itu merupakan perwujudan dari pemenuhan urusan wajib pemerintah di bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Pemerintah juga sepakat bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3/2007 tentang Ketertiban Umum sudah sesuai lagi dengan dinamika masyarakat dan perkembangan regulasi sehingga perlu diganti.
Ada pula tanggapan Pemandangan Umum Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR), dimana pemerintah mengapresiasi
Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya yang mendukung dua Raperda ini.
“Terkait perlunya sistem proteksi kebakaran di dalam peraturan daerah ini, akan dimuat manajemen proteksi bahaya kebakaran dan penyelamatan serta peran masyarakat dan dunia usaha serta pemenuhan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standard,” tuturnya.
Pemerintah sepakat dengan tanggapan Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya bahwa dalam mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan melibatkan peran serta pihak-pihak terkait.
Ada pun tanggapan Pemandangan Umum Fraksi Nasdem, dimana pemerintah mengapresiasi Fraksi Nasdem yang mendukung Rancangan Perda ini.
“Pemerintah mengucapkan terima kasih atas masukan dari Fraksi Nasdem, diharapkan peraturan daerah ini sebagai pedoman, petunjuk dan standard teknis dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya kebakaran, kondisi membahayakan manusia dan keadaan darurat non kebakaran lainnya,” ungkap ia.
Terkait aspek sumber daya manusia, ia menyebut, di dalam peraturan daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan, penyediaan, pengembangan dan peningkatan kapasitas aparatur pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan yang tangguh, handal dan profesional.
Terkait Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pemerintah akan memerhatikan standard dan sasaran yang diatur dalam peraturan daerah serta menguatkan koordinasi antar pelaksana.
“Demikian kami sampaikan tanggapan kepala daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur, kami harapkan dapat segera dilakukan pembahasan dan kemudian dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” harap ia.
Mengingat Perda ini berguna untuk menjadi Dasar Hukum Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas dalam melaksanakan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Visi dan Misi Kabupaten Kutai Timur.
“Kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur menyampaikan terima kasih kepada Para Anggota Dewan atas kondusifnya Kerja sama yang telah terjalin selama ini,” tutupnya.