Satresnarkoba Polres Bontang mengagalkan peredaran sabu sebanyak 30 poket dari pemuda asal Teluk Pandan, Kutim, berinisial AM (20). Kamis (16/5)
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Arief Rahman Hakim Kelurahan Belimbing sekitar pukul 10.00 Wita.
Sementara ini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Diketahui polisi menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 30 poket dengan berat kotor 15,60 gram.
Tak hanya itu polisi juga menyita ponsel serta botol minyak rambut tempat tersangka menyembunyikan narkoba dan pipet kaca.
“Kami mengikuti pergerakantersangka sejak berada di wilayah Lok Tuan, dan diakhiri di Jalan Arif Rahman Hakim,” ungkapnya
Terkait kasus ini tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.