Tom Lembong Bebas Lewat Abolisi Presiden, DPR Beri Persetujuan

JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi terbebas dari proses hukum setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini menyusul persetujuan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Abolisi merupakan penghapusan tuntutan pidana sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dengan diterbitkannya abolisi, seluruh proses hukum yang tengah berjalan terhadap Tom Lembong dinyatakan tidak berlaku.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan bahwa surat pertimbangan Presiden telah dibahas dan disetujui dalam rapat paripurna DPR. “Sudah disetujui seluruh fraksi, tinggal menunggu Keputusan Presiden untuk diterbitkan,” ujar Dasco, Jumat (1/8/2025).

Read More

Tom Lembong sebelumnya terjerat kasus dugaan korupsi terkait impor gula dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp194 miliar. Ia sempat divonis 3,5 hingga 4,5 tahun penjara sebelum proses banding berjalan.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa abolisi membuat semua proses hukum terhadap Lembong secara otomatis dihentikan. “Dengan abolisi, secara hukum beliau dianggap tidak pernah dituntut,” terangnya.

Presiden Prabowo menyebut langkah ini sebagai bagian dari rekonsiliasi nasional dan bentuk kepercayaan terhadap potensi kontribusi Tom Lembong dalam bidang ekonomi dan reformasi sistem hukum.

Meski demikian, sejumlah pengamat menilai keputusan ini berisiko menimbulkan persepsi buruk terhadap independensi penegakan hukum di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung menyatakan menghormati keputusan Presiden meski telah menjalankan proses hukum sesuai prosedur.

Sementara itu, Lembong menyatakan kesiapannya untuk kembali berkontribusi bagi negara. “Saya bersyukur atas keputusan ini, dan saya siap mendukung agenda reformasi dan transparansi pemerintahan ke depan,” kata Lembong dalam keterangannya singkat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *