SANGATTA — Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, menyebut persoalan tapal batas Kampung Sidrap tak akan selesai jika pemerintah terus menghindari isu utama: status kependudukan warga.
Pernyataan itu disampaikan Jimmi usai mengikuti mediasi antara Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang yang difasilitasi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) di Jakarta, Kamis (31/7/2025). Ia mengaku belum puas dengan hasil pertemuan tersebut karena tidak menyentuh hal paling mendasar, yaitu penertiban KTP penduduk.
“Selalu saja pembahasannya berputar di soal wilayah, padahal akar masalahnya itu di KTP. Kita minta pemerintah tegas, segera koordinasi dengan Bontang untuk menertibkan identitas penduduk,” ujarnya.
Menurutnya, warga yang tinggal di wilayah Kutim seharusnya memiliki KTP Kutim, dan sebaliknya. Hal ini penting untuk memastikan kejelasan administratif sekaligus memperkuat posisi hukum wilayah.
Sikap Tegas Kutim
Dalam forum mediasi, Pemkab Kutim menolak permintaan Pemkot Bontang yang ingin mengambil alih sebagian wilayah Sidrap. Jimmi menegaskan, sikap Kutim bukan soal mempertahankan luas wilayah, melainkan konsistensi terhadap regulasi.
“Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 sudah menyatakan Sidrap masuk wilayah Kutim. Itu tidak bisa diganggu gugat,” tegasnya.
Ia juga mengkritisi sikap Pemkot Bontang yang masih berupaya “merayu” Kutim agar menyerahkan sebagian wilayah. Bahkan, kata Jimmi, permintaan itu disampaikan dengan kalimat permohonan secara halus.
“Kalimat ‘ikhlas’ itu disampaikan dua kali, baik oleh wali kota maupun wakilnya. Tapi ini bukan soal perasaan, ini soal ketaatan hukum,” ujarnya.
Soal Survei Gubernur
Menanggapi rencana Gubernur Kaltim yang akan turun langsung ke Kampung Sidrap, Jimmi menyatakan bahwa langkah tersebut lebih kepada pelengkap laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan untuk menentukan status hukum wilayah.
“Survei itu hanya untuk memastikan kondisi lapangan, bukan jadi dasar hukum. Gubernur perlu tahu situasi langsung karena selama ini belum pernah ke sana,” jelasnya.
Dorongan ke Pemerintah
DPRD Kutim, kata Jimmi, mendorong pemerintah daerah untuk segera menyurati Pemkot Bontang dan melakukan koordinasi teknis antar Disdukcapil untuk menyelesaikan persoalan administrasi kependudukan di Sidrap.
“Kita harus taat aturan. Enggak boleh tinggal di wilayah orang lain tapi ngakunya wilayah kita. Itu harus diluruskan,” tandasnya.
Ia menegaskan keyakinannya bahwa dalam putusan akhir nanti, Mahkamah Konstitusi akan menetapkan Kampung Sidrap sebagai bagian sah dari Kutai Timur.