SANGATTA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran kini resmi menjadi Paraturan Daerah (Perda) yang diharapkan dapat melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran.
Perda tersebut telah disahkan dalam sidang paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kutim beberapa waktu lalu.
Mengenai hal itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah menegaskan bahwa persetujuan ini tertuang dalam surat resmi dengan nomor T-100.3.2/237/DPRD dan T-100.3.2/1506/BUP.
“Pihak pertama dan pihak kedua telah membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya di ruang sidang utama DPRD Kutim.
Dia juga menjelaskan bahwa sidang ini merupakan bagian dari masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024 dan dihadiri oleh 29 anggota dewan, termasuk Ketua DPRD Kutim, Wakil Ketua II dan Pjs Bupati yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Rizali Hadi serta seluruh perwakilan instansi terkait.
“Kami telah melakukan pembahasan yang mendalam dan menyeluruh mengenai Rancangan Perda ini,” tutur ia.
Dalam kesempatan itu, Juliansyah pun menekankan bahwa pengesahan Perda ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bahaya kebakaran. Untuk itu ia meyakini peraturan ini akan sangat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat di semua kecamatan.
“Yang jelas kami sangat berharap dengan adanya Perda ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pencegahan kebakaran dan bagaimana cara menanggulanginya agar tidak terjadi kebakaran,” harap Juli (sapaan karibnya).
Juli juga turut menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam implementasi Perda ini. Sehingga dalam pelaksanaannya dapat satu arah.
“Semua pihak mesti proaktif dalam menjaga keselamatan lingkungan kita dari ancaman kebakaran. Kolaborasi juga sangat diperlukan agar terarah,” imbuh pria itu.
Dia juga menegaskan bahwa persetujuan bersama ini bukan hanya sekadar formalitas, akan tetapi merupakan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman bahaya.
“Demikian persetujuan bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Adv)