Optimalisasi Pelayanan Publik, Pemkab Harap Pemerintah Kecamatan Maksimalkan Tupoksi

SANGATTA – Dalam upaya mengoptimalkan pelayanan publik pada masyarakat di 18 kecamatan se-Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim H M Agus Hari Kesuma melalui Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno menekankan pentingnya pembagian tugas yang merata di setiap kecamatan.

Hal itu ia beberkan belum lama ini. Menurutnya, pelayanan pada warga akan maksimal jika staf pemerintah di setiap kecamatan dapat bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

“Semua harus bekerja berdasarkan tupoksinya, semua bertujuan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah,” ungkapnya.

Read More

Tidak hanya itu, ia juga berharap agar optimalisasi pelaksanaan tupoksi ini mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat di seluruh kecamatan. Seperti diketahui, pelayanan di tingkat kecamatan merupakan akses termudah yang dapat dijangkau oleh masyarakat yang jauh dari kabupaten.

Dimana, setiap camat memiliki tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati untuk menangani sebagian urusan otonom daerah di masing-masing kecamatan. Pemerintah kecamatan juga merupakan perwakilan pemkab yang berhadapan langsung dengan masyarakat dan mempunyai tugas membina desa atau kelurahan.

Untuk diketahui, pemerintah kecamatan memiliki sejumlah tugas, yakni menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati, mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan.

Tidak hanya itu, pihak kecamatan juga bertanggungjawab untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah kabupaten yang ada di kecamatan, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan. (Adv)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *