SANGATTA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat saat ini sedang dalam tahap pembahasan awal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Anggota DPRD Kutim, Yan mengatakan beberapa poin yang akan disosialisasikan meliputi aturan tentang larangan berjualan di trotoar, larangan parkir sembarangan, pengelolaan pasar, serta pengawasan terhadap penjualan bensin eceran atau pom mini.
“Dengan adanya aturan ini, kami berharap tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Satpol PP dan instansi lain seperti kepolisian, terutama terkait dengan penegakan aturan lalu lintas,” ucapnya belum lama ini.
Pembahasan ini melibatkan berbagai elemen terkait, termasuk Satpol PP, kepolisian, Dinas Perdagangan, instansi terkait dan masyarakat setempat.
“Kalau anggaran satu Perda ada ketentuan tersendiri, terkait dengan beberapa kali studi banding, berapa kali pergi mensosialisasikan,” jelas Yan dalam wawancara di Kantor DPRD Kutim.
Menurutnya, masukan masyarakat sangat penting agar Raperda yang dihasilkan benar-benar mampu menciptakan ketertiban tanpa menimbulkan kebingungan atau konflik.
Raperda ini juga melibatkan naskah akademik yang dikonsultasikan dengan bagian hukum Universitas Mulawarman (Unmul) untuk memastikan landasan hukum yang kuat. Setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, tim pembahasan akan melakukan studi banding dengan daerah lain untuk menyesuaikan ketentuan yang tepat untuk Kutai Timur.
“Kami akan sandingkan Raperda ini dengan peraturan serupa di daerah lain untuk melihat perbandingan implementasinya, hambatan yang mereka hadapi, dan cara mengatasinya. Dengan begitu, kita bisa menghasilkan Perda yang relevan dan efektif di kabupaten ini,” terang ia. (Adv)