SANGATTA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang diajukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memperbaharui Perda Nomor 3 Tahun 2007, telah mendapatkan beberpa poin penting.
Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (DPRD) Yan, menyampaikan hasil pertemuan awal pembahasan Raperda ini bahwa terdapat 15 pasal dan 97 poin yang mengatur berbagai aspek ketertiban umum, tata kerja Satpol PP, penindakan, mekanisme pengawasan, hingga penerapan sanksi.
“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat ketertiban umum dan menertibkan berbagai aspek yang belum diakomodasi di Perda sebelumnya,” ucap Yan, di Kantor DPRD Kutim, Senin (4/11).
Pembahasan Raperda mencakup isu ketertiban lalu lintas, penanganan hewan peliharaan, pengawasan bangunan, dan pengelolaan sampah. Menurut Yan, Satpol PP memandang ada pasal-pasal yang belum diakomodasi dalam Perda sebelumnya yang sekarang dianggap penting untuk disertakan.
Yan juga menekankan pentingnya sosialisasi serta masukan masyarakat dari berbagai kecamatan di Kutai Timur untuk memastikan aturan yang dirancang benar-benar menciptakan ketertiban, bukan menimbulkan kekacauan.
“Kami ingin Raperda ini memberikan ketentraman bagi masyarakat, oleh karena itu masukan publik sangat penting,” ujarnya. (Adv)