Kutai Timur – Musyawarah Cabang (Muscab) perdana DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Kutim-Bontang, yang diselenggarakan di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang pada Rabu (30/10/2024), alami deadloack.
Hal itu akibat munculnya “aturan” kandidat ketua tidak boleh menjadi pengurus partai politik. Adanya aturan itu akhirnya berbuntut panjang pada hampir seluruh Ketua PERADI SAI Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Aturan yang muncul tiba-tiba ini memicu perdebatan keras ditengah tahun Politik, hal itu diutarakan oleh salah satu pemilik suara sah pada Muscab PERADI SAI Kutim-Bontang, Aswandi.
“Kita tau semua Dr Felly Lung sebagai salah satu kandidat ketua, yang juga tokoh senior / pengurus inti Partai Politik Golkar Kutim. Tapi dia bukan pimpinan Partai Golkar Kutim, nah ini yang berbeda tafsir, yang tidak dibolehkan itu rangkap menjadi Pimpinan Partai Politik,” sebut Aswandi.
Menurutnya, jika kandidat Dr Felly Lung dipaksakan penggagalannya. Maka akan kental nuansa politik dan berdampak pada Pimpinan DPD dan DPC Kabupaten/Kota PERADI SAI yang saat ini pun menjaabat pengurus partai Politik.
“Beberapa pimpinan PERADI SAI yang juga pengurus parpol, seperti Ketua DPD Kaltim, Ketua DPC Samarinda, Ketua DPC Kubar, dan bahkan Ketua Kaltara juga sebagai pengurus partai Politik, serta tidak sedikit yang maju sebagai Caleg 2024,” imbuhnya saat dihubungi media ini pada Kamis (31/10/2024).
Aswadi juga menduga ada sekenario tidak sehat pada penyelenggaraan Muscab ke I PERADI SAI Kutai Timur-Bontang yang diselenggarakan di Bontang.
“Sedangkan SK DPN itu cuma Kutai Timur bukan Kota Bontang, Kota Botang disandingkan ke Kutai Timur karena sebagai DPC terdekat (sesuai AD/ART). Sehingga secara legal standing SK dan kewilayahaan ada di Kutai Timur, kenapa Muscab I harus di Bontang dan tidak di Kutai Timur,” tegasnya.
Kejadian dan deadloack Muscab I ini selanjutnya diserahkan ke Dewan Pengurus Nasional (DPN), agar tidak menimbulkan dampak yang luas kepada kepengurusaan PERADI SAI Kaltim & Kaltara. Dimana pada tahun 2024 ini akan menyelenggarakan Muscab, serta banyak calon ketua yang terafiliasi rangkap jabataan sebagai pengurus partai politik.
“Termasuk Ketua DPN dan Sekum DPN PERADI SAI pun pengurus partai politik,” tambahnya.
Diketahui, pada Muscab ke-1 Peradi SAI Kutim-Bontang muncul dua kandidat sebagai calon ketua, yakni DR Felly Lung (incumbent) dan Sumarling. Keduanya dinyatakan tidak tidak lolos kriteria, dimana Dr Felly Lung tengah aktif sebagai pengurus partai politik serta kuasa Hukum salah satu Paslon Pilkada Kutim, sementara kandidat yang diajukan Bontang atas nama Sumarling belum pernah menjabat sebagai pengurus tapi dipaksakan untuk maju.