Rapat Paripurna ke 23, 7 Fraksi Beri Pandangan Dua Raperda

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) kembali menggelar Rapat Paripurna ke 23, yang dilaksanakan di Gedung DPRD pada Selasa (14/5) pagi.

Agenda kali ini merupakan giat mendengar pandangan 7 fraksi DPRD Kutim terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diparipurnakan sehari sebelumnya bersama pemerintah daerah.

Ada pun dua Raperda itu meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.

Read More

Sebelumnya, pemerintah menyampaikan penjelasan perihal kedua raperda tersebut dengan harapan agar DPRD dapat segera melaksanakan pembahasan bersama-sama dengan pemerintah.

Menanggapi hal itu, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) Leni menyetujui Raperda bencana kebakaran. Kata dia, kebakaran merupakan bencana yang sering terjadi pada pemukiman penduduk, terutama pada musim kering, begitu juga dengan lahan kosong. Fenomena ini sering kali berkaitan dengan kelalaian dalam penggunaan api dan ada juga karena kesengajaan. Dekatnya jarak antara satu rumah dengan rumah yang lain terutama pada wilayah pemukiman padat penduduk menjadikan bencana kebakaran berpotensi meluas. Begitu pula kebakaran yang terjadi di lahan kosong yang menimbulkan banyak masalah.

Di sisi lain terjadi, Damkar kerap mengalami kesulitan dalam mengatasi kebakaran yang terjadi di tempat yang jauh, di tempat yang kondisi jalannya sempit dan sulit dijangkau, ketersediaan alat dan juga personel.

Hal ini menjadikan penting bagi Kabupaten Kutai Timur untuk memiliki peraturan daerah yang mengatur secara khusus mengenai bahaya kebakaran, bagaimana pencegahan dan penanggulangannya, juga tindakan penyelamatannya.

“Oleh sebab itu maka Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memandang jika raperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan yang diusulkan oleh pemerintah sangat perlu sehingga raperda ini dapat ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus untuk melakukan pembahasan dan pengkajian yang mendalam,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, M Amin mewakili Fraksi Demokrat mengaku sangat mengapresiasi dan menyetujui Raperda Pencegahan dan penganggulangan Kebakaran dan penyelamatan, mengingat sejumlah kejadian menerjang Kutim beberapa tahun terakhir.

“Kami harap Raperda ini bisa dijadikan dasar dalam memberikan rasa aman terhadap masyarakat,” terangnya.

Hanya saja untuk Raperda Ketertiban, Fraksi Demokrat mempertanyakan perihal kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja dan juga menanyakan target capaian yang diinginkan pemerintah.

“Di sisi lain, bahwa untuk mewujudkan ketertiban umum san ketentraman perlu konsistensi dari semua pihak termasuk pemerintah daerah. Fraksi Demokrat dalam hal ini menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas dalam pansus selanjutnya,” tegasnya.

Terpisah, Fraksi Golkar Arang Jau memberikan saran terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Ia menyebut, dalam upaya pencegahan bahaya kebakaran pada masyarakat hendaknya disosialisasikan tidak hanya di masyarakat kota kabupaten saja, namun sosialisasi dilaksanakan setiap kecamatan hingga tingkat desa. Upaya sosialisasi dan edukasi dapat bersinergi dengan instansi lain agar lebih masif dengan menggunakan platform media sosial.

“Kesigapan dan kecepatan dalam menanggulangi bahaya kebakaran harus didukung oleh sarana dan prasarana yang cukup dan layak, sumber daya manusia yang terlatih serta kepastian perlindungan hukum,” jelasnya.

Hal kata dia, ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14/2018 tentang Standard Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12/2018 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah.

Terkait dengan Rancangan Perda Ketertiban umum, Fraksi Golongan Karya memberikan sejumlah masukan, seperti keberadaan pasar tumpah khususnya di area Sangatta Utara yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), agar menjadi perhatian pemerintah daerah dengan
menyusun alternatif penyelesaian masalah dengan tetap mengedepankan humanis dan berkeadilan.

“Kami harap juga, pemerintah melalui Satuan Pamong Praja hendaknya meningkatkan pengawasan fasilitas umum dari perbuatan asusila, penyalahgunaan obat psikotropika dan narkotika oleh kalangan remaja dan masyarakat umum,” bebernya.

Serta, lanjutnya, Perda ketertiban umum merupakan alat kontrol sosial di masyarakat maka untuk mewujudkan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi hukum terhadap masyarakat .

“Terhadap Raperda tersebut, maka Fraksi Golongan Karya mendukung dan mendorong untuk segera dilakukan tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah hingga persetujuan dan pengesahan terhadap dua Raperda itu,” jelasnya.

Dalam pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya, diwakilkan oleh Yan menyebut Raperda perihal pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan ini dipandang perlu membuat payung hukum dalam melaksanakan tugas dan memudahkan koordinasinya. Hal ini dapat diupayakan secara terus menerus dan berkesinambungan secara optimal untuk memberikan rasa aman terhadap masyarakat.

“Maka Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya mendukung pemerintah agar dapat sesegera mungkin dilakukan pembahasan bersama Pemerintah dan DPRD sesuai nomenklatur yang ada,” imbuhnya.

Tentunya, lanjut ia, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan sistem proteksi kebakaran yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana digunakan baik untuk tujuan sistem
proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi dari bahaya kebakaran sebagai upaya yang menyangkut sistem organisasi, personel, sarana dan prasarana, tata laksana untuk mencegah, mengeliminasi serta meminimalisasi dampak kebakaran serta mengantisipasi sebelum kebakaran.

“Kami juga berharap agar kedepannya setelah melalui pembahasan intensif dan Perda ini ditetapkan, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat dilakukan melalui upaya pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan serta tindakan penegakan pengendalian secara berdayaguna dan berhasil guna dengan memperhatikan ketertiban umum, ketentraman serta perlindungan masyarakat dengan meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait secara vertical dan horizontal,” harap ia.

Menyampaian pandangan umum Fraksi Nasdem, Ubaldus Badu menyebut dalam hal ini pihaknya menilai bahwa perlu diperhatikan terkait kelompok-kelompok masyarakat yang menjadi sasaran, sumber daya yang akan dilibatkan, karakteriksi lembaga, koordinasi lembaga maupun instansi yang akan terlibat, prioritas terhadap penyelamatan jiwa dengan meminimalkan bahaya kebakaran dan dampaknya.

Dalam aspek sumber daya, pada Perda nantinya perlu didukung adanya pemberian latihan dan pendidikan kepada instasi atau lembaga yang terlibat di dalamnya, untuk meningkatkan kompetensi serta sarana dan prasarana yang ada untuk penanggulangan bencana kebakaran dan penyelamatan.

“Partai Nasdem mengusulkan perlu adanya pedoman dalam menjalankan kebijakan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, terkait standard yang seharusya dilengkapi oleh pemilik, pengguna maupun pengelola
bangunan, perumahan maupun kendaraan diatur dalam perda tersebut,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia menerangkan bahwa perlu adanya penegasan tanggung jawab dan tugas masing-masing agen pelaksana serta koordinasi antar organisasi, yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan ketertiban umum nantinya.

“Sehingga diharapkan kepada implementor dapat melaksanakan secara efektif tugas dan tanggung jawab. Lalu perlu juga adanya tindakan tegas atas dalam pelaksanaannya,” tambah Ubaldus.

Fraksi PDI Perjuangan juga memiliki pandangan yang kuat mengenai Nota Penjelasan Bupati Kutai Timur tentang dua rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan di atas. Kata dia, dalam menghadapi laju pembangunan daerah, memang perlu mendorong terwujudnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelematan serta perda mengenai ketertiban umum.

“Hal itu karena kedua Raperda ini nantinya akan berfungsi sebagai landasan hukum yang mengatur dan memastikan keselamatan, keamanan, serta ketertiban masyarakat terkhusus di kabupaten ini,” tuturnya.

Selanjutnya, Faizal Rahman menyebut Raperda ketertiban umum, Fraksi PDI Perjuangan menaruh perhatian lebih atas inisiatif pemerintah untuk menyusun Raperda ini. Hal itu dikarenakan Raperda tentang Ketertiban Umum meskipun bertujuan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di wilayah tertentu.

“Dalam pelaksanaannya, penting untuk memastikan bahwa peraturan tersebut tidak mencederai Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak
untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” pintanya.

Dari banyaknya peristiwa yang terjadi, lanjut ia, maka perlu melihat terdapat sekian banyak masyarakat kecil, petani, aktivis lingkungan, aktivis demokrasi serta mahasiswa yang harus berhadapan dengan hukum.

“Itu semua hanya karena mereka bersuara, berdemonstrasi atau menyampaikan pendapat di muka umum atas keresahan yang mereka miliki. Fraksi PDI Perjuangan ingin menggarisbawahi bahwa, jangan sampai dengan dalih ketertiban umum, pemerintah mencederai hak asasi manusia ataupun hak demokrasi lainnya yang dimiliki warga Kutai Timur yang kita sangat cintai ini,” ucapnya.

Hal senada diungkapkan oleh Muhammad Ali dari Fraksi PPP, ia menerangkan bahwa terkait Nota Pengantar Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, serta Nota Pengantar Raperda Tentang Ketertiban Umum, pihaknya menganggap perlu sehingga timbul rasa aman dan nyaman di masyarakat.

“Terutama dalam rangka melaksanakan aktifitas sosialnya, pemerintah memiliki kewajiban menyediakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Mengingat suasana tentram dan tertib merupakan kebutuhan dasar manusia baik secara individu maupun kelompok dalam rangka melaksanakan aktivitasnya,” ungkapnya.

Perubahan Peraturan Daerah nomor 3/2007 tentang Ketertiban Umum yang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika ekonomi dimasyarakat, Fraksi PPP mengapresiasi adanya perubahan peraturan daerah tersebut, dengan menambahkan adanya faktor sosiologis, politis, geografis, dan kemajuan teknologi sehingga dapat meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Semoga bisa menjadi masukan atau saran yang terbaik bagi semua pihak dalam sebuah konstruksi
kebijakan,” tutup ia.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *