TPA Batota Hampir Penuh, Pemkab Kutim Gerak Cepat Siapkan Lokasi Pengganti

SANGATTA – Pertumbuhan wilayah dan peningkatan jumlah penduduk di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menciptakan tantangan besar dalam pengelolaan sampah. TPA Batota yang selama ini menjadi pusat pembuangan utama kini berada pada titik kritis. Kapasitasnya hampir penuh dan lokasinya yang bersinggungan dengan area konsesi pertambangan membuat tempat ini tidak lagi ideal untuk menampung volume sampah harian. Menyadari kondisi tersebut, Pemkab Kutim bergerak cepat menyiapkan lokasi pengganti untuk sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.

Sebagai langkah awal, pemerintah menyiapkan lahan seluas 25 hektare untuk pembangunan TPA baru yang direncanakan mengusung konsep ramah lingkungan. Rencana ini sekaligus menjadi langkah menuju penutupan bertahap TPA Batota, yang selanjutnya akan dialihkan pemanfaatannya kepada PT Kaltim Prima Coal (KPC) melalui mekanisme tukar guling aset.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kutim, Aji Wijaya Efendi, melalui PPLHAD Ahli Madya Dewi Dohi menjelaskan bahwa penyediaan lahan baru masih dalam tahap studi kelayakan yang ditargetkan rampung pada akhir 2025.

Read More

“Kami ingin memastikan bahwa semua perencanaan dilakukan secara akuntabel dan sesuai ketentuan. Yang dibangun bukan sekadar lokasi baru, tetapi sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien dan berorientasi lingkungan,” ujar Dewi.

Ada empat titik yang saat ini sedang dikaji dari sisi teknis, akses, dan dampak lingkungannya, yaitu Muara Bengalon (IUPK), Lock Pond 4, Ring Road Sangatta, serta Km 5 arah Sangatta–Bontang. Dalam proses tersebut, Bappeda Kutim bertugas menyiapkan kesesuaian tata ruang dan perencanaan teknis, sementara BPKAD menangani aspek pertukaran aset dengan pihak perusahaan.

TPA baru dirancang bukan sekadar tempat pembuangan, melainkan pusat pengolahan sampah terpadu dengan konsep 3R (reduce, reuse, recycle). Fasilitas tersebut akan dilengkapi bank sampah terpadu, area penghijauan, dan sistem pengolahan limbah yang lebih aman.

“Harapan kami, fasilitas ini bisa memberi nilai ekonomis bagi masyarakat. Sampah bisa dikelola menjadi energi atau produk daur ulang yang bermanfaat,” tambah Dewi.

Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, menegaskan bahwa relokasi TPA harus dilihat sebagai upaya membangun sistem baru, bukan sekadar memindahkan tumpukan sampah. “Kita perlu memastikan lokasi baru benar-benar layak dan aman. Studi kelayakan dan AMDAL adalah syarat mutlak sebelum pembangunan dimulai,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kehadiran TPA baru diharapkan dapat mengubah pola pikir masyarakat terhadap sampah.

“Kita seharusnya membangun bukan hanya tempat pembuangan, tapi pola kelola yang berkelanjutan. Sampah harus dipilah, diolah dan dimanfaatkan, bukan sekadar disingkirkan,” ujarnya.

Melalui sinergi antara Pemkab Kutim, Bappeda, BPKAD, DLH, serta PT KPC, pembangunan TPA baru ini diharapkan menjadi model pengelolaan sampah hijau di Kalimantan Timur. Upaya ini tidak hanya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar.

Dengan kebijakan yang berorientasi ekologis, Kutim menapaki era baru pengelolaan sampah dari sekadar menimbun limbah, menjadi mengolahnya sebagai sumber daya bernilai. Pemerintah optimistis langkah ini akan menjadi fondasi penting bagi lingkungan yang lebih bersih, aman dan berkelanjutan untuk generasi mendatang. (Adv)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *