SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman memberikan penjelasan tegas terkait kabar yang beredar mengenai dana sebesar Rp 1,7 triliun yang disebut-sebut “mengendap” di kas daerah. Klarifikasi itu disampaikan saat menghadiri pelantikan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Sepaso Selatan dan anggota BPD di halaman Kantor Desa Sepaso Selatan, Senin (3/11).
Di hadapan masyarakat dan perangkat desa, Ardiansyah menegaskan bahwa dana tersebut bukanlah uang yang disimpan tanpa kepastian penggunaan. Menurutnya, dana yang ada di Bankaltimtara merupakan bagian dari kas daerah yang memang belum dicairkan karena masih menunggu perkembangan pekerjaan di lapangan.
“Dana itu bukan mengendap. Itu adalah kas daerah yang belum dikeluarkan karena menunggu progres proyek. Pembayaran baru dapat dilakukan ketika pekerjaan sudah memenuhi target dan diverifikasi oleh instansi terkait,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa tata kelola keuangan daerah tidak memungkinkan pembayaran proyek dilakukan sekaligus di awal. Pencairan dilakukan bertahap berdasarkan capaian fisik dan kelengkapan administrasi, agar anggaran dapat digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ardiansyah juga mengingatkan bahwa informasi yang tidak utuh atau disebarkan tanpa konteks dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kalau tidak paham mekanismenya, orang bisa salah menilai. Ada yang mengira uang itu ditaruh di deposito, padahal tidak begitu. Hal seperti ini bisa menimbulkan fitnah jika tidak diluruskan,” tegasnya.
Penjelasan ini disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap pengelolaan dana daerah. Bupati berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman lebih baik mengenai cara kerja anggaran pemerintah, khususnya proses pencairan yang mengikuti tahapan pekerjaan di masing-masing perangkat daerah.
Menurut Ardiansyah, setiap kegiatan memiliki jadwal pelaksanaan dan waktu realisasi yang berbeda. Sebagian program masih dalam tahap persiapan lelang, sementara lainnya menunggu hasil laporan pekerjaan lapangan sebelum pembayaran dapat dilakukan.
“Semua ada prosedurnya. Pemerintah tidak mungkin menahan dana tanpa alasan. Jadwal dan administrasinya harus diikuti,” jelas ia.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak pemerintah desa dan perangkatnya untuk memahami sistem pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh, sehingga tidak mudah terpengaruh isu yang tidak akurat. Ia berharap kepala desa dan BPD dapat menjadi penyampai informasi yang benar di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap agar semua bekerja dengan terbuka.Sehingga bisa mencegah kesalahpahaman di antara masyarakat,” tandasnya. (Adv)





