Disperindag Kutim Sidak Makanan Mengandung Babi

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim menyisir sejumlah toko di kabupaten ini untuk memastikan peredaran produk halal konsumsi, pada Selasa (13/5).

Di lapangan, Disperindag Kutim menemukan sejumlah produk marshmallow yang kerap dikonsumsi anak-anak dari peredaran setelah hasil siaran pers resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan bahwa sembilan item cemilan tersebut mengandung unsur babi.

Bersama tim gabungan, yang terdiri dari aparat kepolisian, Satpol PP, bagian perekonomian, serta lembaga perlindungan konsumen. Empat tim diturunkan ke lapangan untuk menyisir toko modern, toko konvensional besar, serta toko kelontong. Seperti yang dibeberkan oleh Kadisperindag Kutim, Nora Ramadhani.

Read More

“Kami menemukan barang yang mengandung babi, dan ke depan akan kami tarik dari peredaran,” terang ia.

Dirinya memastikan sebagian besar produk bermasalah sudah ditarik atau direturn oleh toko. Namun, Disperindag tetap mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam melaporkan jika masih menemukan produk serupa beredar di pasaran, terutama di toko-toko kecil dan warung tradisional yang belum tersentuh pengawasan langsung.

Berikut sembilan produk marshmallow yang dinyatakan mengandung unsur babi dan telah masuk daftar penarikan:

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi, anggur)
  2. Corniche Apple Teddy Marshmallow (rasa apel, bentuk teddy)
  3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil)
  4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga)
  5. ChompChomp Mini Marshmallow (bentuk tabung)
  6. Hakiki Gelatin (bahan pembentuk gel)
  7. Larbee – TYL Marshmallow isi selai vanila
  8. AAA Marshmallow rasa jeruk
  9. SWEETME Marshmallow rasa cokelat

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *