SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dari Komisi B, Asti Mazar Bulang mengatakan jumlah personel di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) saat ini masih terbilang minim.
Padahal Peraturan Daerah (Perda) terkait kebakaran baru disahkan. Hal ini menjadi perhatian Asti, menurutnya agar pelaksanaan Perda dapat berjalan efektif, ada sejumlah hal yang perlu disinkronkan khususnya dalam penanganan musibah kebakaran di Kutim.
Selain itu, Asti juga menekankan pentingnya ketersediaan unit pemadam kebakaran yang diiringi dengan jumlah personel yang memadai agar mudah dalam memberikan pelayanan di masyarakat.
“Bila terjadi musibah, unit tersedia, tetapi personel tidak mencukupi, ini menjadi persoalan serius,” terangnya beberapa waktu lalu.
Dalam waktu dekat, dirinya mengatakan perlu adanya pertemuan antara DPRD dan dinas terkait guna mencari solusi bersama yang konkret.
“Kami sebagai anggota DPRD hanya memfasilitasi, tetapi pelaksanaannya ada di tangan mereka. Tidak ada gunanya memiliki anggaran besar bila jumlah personel dan SDM masih kurang. Hal ini yang perlu diperhatikan,” jelas Asti.
Asti juga menyoroti aturan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang tidak memungkinkan adanya tambahan pegawai honorer.
“Ini adalah permasalahan yang perlu solusi jelas, mengingat keterbatasan SDM dan kebutuhan di lapangan yang semakin mendesak,” tandasnya. (Adv)