Bagian Hukum Setkab Kutim Tegaskan RPJPD Harus Selaras Dengan Visi Pemerintah

SANGATTA – Segala proses dilaksanakan untuk menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim).

Tahapan penyusunan meliputi beberapa hal, seperti membentuk tim penyusun, menyusun agenda kerja dan menganalisis data evaluasi RPJPD periode sebelumnya. Selanjutnya, dilakukan rancangan awal yang membahas, melakukan konsultasi publik dan berdiskusi dengan gubernur. Setelah itu baru dilakukan rancangan akhir dengan dilaksanakannya musrenbang RPJPD, mereview APIP dan berkoordinasi dengan Kemenkum HAM.

Kemudian, diajukan rancangan akhir RPJPD kepada DPRD untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah. RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi. Upaya itu telah dilaksanakan pula pansus RPJPD.

Sebelumnya, seperti yang diungkapkan oleh anggota fraksi PPP Ramadhani mengatakan Raperda RPJPD 2025-2045 disusun berdasarkan regulasi dalam dalam rangka melaksanakan Undang-undang 25/2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional . Undang-undang 23/2014 tentang pemerintah daerah, Peraturan Pemerintah 8/2008 tentang tahapan, tata cara  penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaaan rencana pembangunan daerah.

Read More

Dirinya menyebut hal ini merupakan hasil dari kesepakatan rapat yang dilakukan bersama Pemerintah Kutim.

“Maka dari itu hasil rapat lanjutan antara tim pansus dan Bappeda beserta bagian Hukum Kabupaten Kutai Timur menyepakati visi Kutai Timur Hebat 2045 yaitu, Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam yang Maju, Inklusi dan Berkelanjutan,” terang ia.

Terpisah, Kabag Hukum Setkab Kutim Januar Bayu Irawan menjelaskan RPJPD atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berisi visi, misi dan arah pembangunan daerah dalam jangka waktu 20 tahun.

“Dokumen ini merupakan kesepakatan kebijakan yang mengikat namun fleksibel dalam tahapan pelaksanaannya,” jelasnya.

Tidak hanya itu, ia juga mengatakan RPJPD akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah untuk setiap jangka waktu lima tahunan. (Adv)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *