SANGATTA – Sebelumnya, Dewan Perwakilan (DPRD) Kutai Timur (Kutim) sudah meresmikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyematan (PPBKP) dalam Rapat Paripurna ke-18 di Gedung Utama DPRD Kutim belum lama ini.
Hal itu membuat Anggota Komisi A DPRD Kutim, Yusuf T Silambi menyampaikan permasalahan ini telah menjadi urgensi sehingga peraturan tersebut harus disahkan. Sehingga pihaknya mendukung penuh disahkannya Raperda itu.
“Kami rasa hal ini merupakan urgensi, maka dari itu muncul ide ini,” terangnya beberapa waktu lalu.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan untuk satu periode ini atau hingga lima tahun yang akan datang, anggaran untuk ketiga perda tersebut telah dianggarkan. Termasuk untuk Perda kebakaran.
“Kebakaran memang mendapat prioritas. Maka dengan adanya peraturan tersebut, masyarakat dapat terlindungi baik secara hukum, peraturan maupun sistem,” tambah ia.
Yusuf berharap anggaran perda ini dapat dimanfaatkan dengan baik. Terlebih, demi kesejahteraan masyarakat. Sebab menurutnya, penanggulangan bencana memang menjadi kesejahteraan yang tak dapat dirasakan, namun dapat mencegah terjadinya risiko yang tak diinginkan.
“Penanggulangan bencana adalah salah satu kesejahteraan yang tidak bisa dirasakan namun bisa dikendalikan,” beber Yusuf.
Apa lagi, lanjut ia dengan dibangunnya sinergitas, maka akan terjalin antara instansi terkait dengan stakeholder di Kutim. Layaknya perusahaan batubara yang di Kutai Timur.
“Seperti misalnya PT Kaltim Prima Coal yang ikut andil dalam penanggulangan bencana. Mereka selalu mengambil bagian dalam penanggulangan bahaya kebakaran dan bencana lainnya. Tetapi walaupun banyak upaya yang sudah dilakukan, saya tetap menekankan pada masyarakat untuk tetap waspada dari potensi bahaya kebakaran,” tegas ia. (Adv)