SANGATTA – Menjelang akhir 2024 serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur (Kutim) baru mencapai 29,47 persen. Padahal, APBD Kutim tahun ini mengalami peningkatan signifikan dari Rp 9,1 triliun menjadi Rp 14 triliun akibat sejumlah kebijakan pusat.
Hal itu menjadi sorotan Sekretaris Komisi B DPRD Kutai Timur, Leny Susilawati Anggraini.
Menurutnya hal ini tentu menjadi tantangan besar dalam pelaksanaan program-program yang telah direncanakan, terutama pada proyek fisik yang krusial bagi pembangunan infrastruktur daerah.
“Kami sangat menyayangkan kondisi ini. Terus terang, ini bukan hal yang mudah disampaikan, tetapi sebagai anggota DPRD, ini menjadi tanggung jawab kami untuk mengawasi penggunaan anggaran dengan optimal,” ujar Leny.
Leny menjelaskan peningkatan APBD Kutim tahun ini dipengaruhi oleh beberapa kebijakan pusat. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 15/2022 yang mengatur perpajakan di sektor batu bara dan Peraturan Pemerintah Nomor 38/2023 yang menambahkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor kelapa sawit.
Diketahui Kutai Timur tahun ini menerima DBH dari sektor kelapa sawit untuk pertama kalinya, yang berkontribusi besar dalam meningkatkan total APBD. Selain itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dari APBD tahun 2023 sebesar Rp1,7 triliun turut memperkuat anggaran 2024.
Namun, Leny menyayangkan bahwa peningkatan anggaran yang cukup besar tersebut belum dimanfaatkan dengan baik untuk program-program pembangunan daerah. (Adv)