SANGATTA – Sejumlah tenaga pendidik atau guru-guru di sekolah agama mengeluhkan pembagian insentif yang dianggap tidak merata. Masalah ini juga telah menjadi sorotan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yan.
Menurutnya pembagian insentif antara guru di sekolah agama dengan guru sekolah negeri menjadi permasalahan yang perlu diselesaikan agar tidak berlarut. Terlebih masalah ini telah terjadi lama dan menjadi keluhan para guru.
“Ini sebenarnya persoalan yang sudah lama muncul, tapi selama ini kita manut hukum,” jelasnya belum lama ini.
Menurut Yan, hal ini dipicu karena para guru yang mengajar di sekolah agama dinaungi oleh Kementrian Agama (Kemenag) yang memiliki prosedur adminiatrasinya sendiri. Berbeda halnya dengan guru di sekolah negeri yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Tata cara administrasi mereka mengikuti kementerian dan itu yang sering menjadi
perbedaan penerapannya di daerah,” jelas Yan lagi.
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan,
pemerintah bukan tidak mau memberikan
kesetaraan bagi guru di Kutai Timur namun masing-masing segmen memiliki aturan tersendiri.
“Dalam artian niat baik saja tidak cukup, ketika niat baik kita mau memperlakukan adil tapi melanggar hukum, pemerintah juga
tidak bisa,” tegas Yan.
Kendati begitu Yan juga akan tetap mengupayakan memcari solusi konkret untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. DPRD Kutim mengaku akan berupaya memfasilitasi problem yang terjadi.
“Nanti kami coba untuk memfasilitasi ini, karena bagaimana pun ini menjadi problem kita bersama,” tegasnya. (Adv)