SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Pandi Widiarto menyoroti kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over load (ODOL). Menurutnya penting adanya regulasi yang ketat untuk mengatur kendaraan berat yang melintas di dalam kota. Hal itu agar tidak memperparah infrasturktur jalan yang rusak maupun yang belum rusak.
“Kendaraan ODOL sering sekali merusak jalan yang telah dibangun, infastruktur jalan yang seharusnya bertahan hingga 10 tahun ini hanya 5 tahun saja,” ucapnya belum lama ini.
Menurutnya, hal ini disebabkan oleh lemahnya regulasi yang mengatur, sehingga ODOL masih bebas melintas tanpa regulasi yang jelas. “Kami perlu memastikan bahwa jalan yang dibangun dapat digunakan secara optimal tanpa terganggu oleh kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Dirinya berharap Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN)
serta pemerintah daerah untuk menciptakan regulasi yang tegas dan jelas.
“Aturan ini tidak hanya akan melindungi infrastuktur tapi memastikan masyarakat yang menggunakan jalan tetap merasa aman,” tambah ia.
Lebih lanjut, kata dia , penerapan regulasi yang ketat mampu meminimalkan kerusakan infrastruktur dan memperpanjang masa pakai jalan.
“Kami ingin pembangunan infrasturktur bisa memberikan manfaat jangka panjang,” sambungnya lagi. (Adv)