Hasil Perhitungan Ulang, Caleg PAN Masih Unggul. Saksi Demokrat: Masih Ada Kejanggalan

SANGATTA – Penghitungan Ulang Surat Suara DPR RI untuk daerah pemilihan Kaltim telah rampung. Anggota legislatif terpilih dari Bumi Etam tidak berubah. Edi Oloan Pasaribu dari Partai Amanat Nasional (PAN) tetap menjadi legislator Kaltim yang akan duduk di Senayan untuk periode 2024-2029.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. KPU sembilan kabupaten/kota di Kaltim, sesuai perintah MK, diminta mengadakan penghitungan ulang suara DPR RI.

Selasa, 2 Juli 2024, KPU Kaltim mengadakan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara ulang DPR RI. Pleno berjalan dengan pembacaan suara partai politik dan calon legislatif dari sembilan kabupaten/kota secara bergantian. Sembilan daerah tersebut adalah Samarinda, Bontang, Penajam Paser Utara, Balikpapan, Paser, Berau, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Kutai Barat.

Read More

Hasilnya adalah perolehan suara PAN tetap unggul dari Partai Demokrat. PAN yang awalnya memperoleh 112.333 suara menjadi 111.139 setelah penghitungan ulang. Sementara Partai Demokrat, dari 112.049 suara menjadi 110.797 suara.

Hasil perolehan suara calon legislatif terpilih ini menggunakan metode Sainte-Lague. Berdasarkan PKPU 6/2024, metode ini menentukan perolehan kursi partai politik dari hasil pembagian dengan bilangan ganjil seperti 1, 3, 5, 7, dan seterusnya diurutkan berdasarkan suara terbanyak dan jumlah ketersediaan kursi di setiap daerah pemilihan.

Dengan demikian, parpol dan caleg yang memperoleh kuota delapan kursi DPR RI dari Kaltim adalah Rudy Mas’ud dari Partai Golkar (163.778 suara), Budi Satrio Djiwandono dari Partai Gerindra (131.569 suara), Safaruddin dari PDIP (68.314 suara), Nabil Husien dari Partai Nasdem (82.033 suara), Hetifah Sjaifudian dari Partai Golkar (146.062 suara), Aus Hidayat Nur dari PKS (34.969 suara), serta Syafruddin dari PKB (86.064 suara).

Adapun kursi terakhir yang sebelumnya disengketakan di MK tetap milik Edi Oloan Pasaribu dari PAN (34.126 suara). Irwan dari Partai Demokrat yang meraup 66.100 suara tidak lolos ke Senayan karena suara Partai Demokrat di bawah PAN.

Kepada media, selepas pleno terbuka, saksi Partai Demokrat, Habibi, menyebut masih ada kejanggalan dalam proses penghitungan ulang. Di Kota Samarinda, katanya, dalam putusan MK di halaman 19, memuat keterangan pengurangan suara Partai Demokrat sebesar 12 suara di TPS 56, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara.

Dalam pelaksanaannya, KPU Samarinda disebut tidak melaksanakan penghitungan suara ulang di TPS 56. Habibi menambahkan, seharusnya 41 TPS di Samarinda yang dihitung ulang. KPU Samarinda disebut hanya menghitung ulang surat suara di 40 TPS.

“Kami menilai KPU Kaltim dan KPU Samarinda hanya sepenggal membaca putusan MK. Mereka tidak membaca pokok masalahnya,” jelas Habibi.

Kejanggalan lain, imbuhnya, adalah 16 TPS di Kutai Timur saat pencatatan Form C Hasil tidak dimulai di lembar pertama yang memuat daftar hadir pemilih dan pengguna hak pilih. Pencatatan Form C Hasil disebut dimulai dari hasil perolehan suara setiap partai dan caleg.

“Sehingga hasilnya banyak berubah. Ini kami anggap hanya cocoklogi antara hasil perolehan suara dan pengguna hak pilih,” lanjutnya.

Meskipun menerima hasil penghitungan ulang surat suara, Habibi menyayangkan masih ditemukan sejumlah kejanggalan. Padahal menurutnya, putusan MK terbit karena ditemukan kejanggalan dalam proses pemilu.

“Kami kira tidak ditemukan lagi kesalahan seperti pada (penghitungan) pemilu yang lalu. Ternyata kami salah. Masih ada kejanggalan dalam proses (penghitungan ulang) ini,” keluhnya.

Menanggapi keberatan Partai Demokrat, Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, mengatakan, seluruh sanggahan telah dituangkan dalam formulir kejadian khusus dan keberatan. “Telah kami lampirkan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan hasil pleno hari ini,” ujarnya.

Mengenai TPS 56 Kelurahan Sempaja Utara yang disoal Partai Demokrat, Fahmi menegaskan, pihaknya hanya menjalankan amar putusan MK. “Setelah kami cermati lampiran amar putusan MK, TPS 56 Sempaja Utara tidak ada dalam lampiran tersebut. Justru TPS 46 tertulis double sehingga Samarinda ada 40 TPS yang dihitung ulang,” tutupnya.

Sumber: Kaltimkece

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *