SANGATTA – Dalam upaya meningkatkan pemahaman terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Kecamatan Sangkulirang melaksanakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) kepada seluruh BPD se Kecamatan Sangkulirang, yang dilaksanakan di Ruang Venus, Savana Hotel dan Convetion, Kota Malang.
Diklat penguatan peran dan kedudukan BPD ini bertujuan untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisiatif dan responsive.
Kegiatan itu dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Kutim, H Kasmidi Bulang. Seperti diketahui, agenda ini dilaksanakan selama empat hari, yakni 16-20 Mei 2024.
Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang sangat mengapresiasi kegiatan yang murni inisiatif dari Pemerintah Kecamatan Sangkulirang tersebut.
“Saya atas nama pemerintah sangat mengapresiasi khususnya Kecamatan Sangkulirang, apartur desa dan kepada semua yang telah melaksanakan kegiatan pada hari ini. Terkait dengan penguatan peran dan kedudukan BPD,” ucap Wabup Kasmidi Bulang dalam sambutannya.
Kegiatan Bimtek ini, kata Wabup merupakan bagian yang sangat penting, terutama yang berkaitan dengan tugas dan fungsi.
“Jangan sampai dengan tidak adanya pemahaman yang seragam atau pemahaman yang sama terkait dengan tupoksinya, menjadi tidak tau harus berbuat apa,” ucapnya.
Berdasarkan pertemuan dan diskusi sebelumnya, antara ketua dan anggota, pemerintah ingin ke depan antara BPD dengan pemerintah desa jangan sampai lagi ada perselisihan, terutama untuk mewujudkan visi misi.
“Mengapa demikian, karena kita adalah bagian dari representatifnya masyarakat dimana kita berada. Kepala desa, ya menjalankan tugasnya sebagai kepala desa di masyarakat yang telah diberikan amanah sebagai kepala desa, begitu juga sebaliknya BPD. Bukan sebagai lawan tanding di lapangan, tetapi bagaimana membangun desa itu,” tegasnya.
Kepala Desa menjalankan eksekusinya untuk membangun desa dan BPD sebagai kontrol dan menjadi suport pada kegiatan kepala desa.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kabupaten Kutim saat ini memiliki APBD yang cukup besar. Pemerintah ingin dengan besarnya APBD tersebut, berbanding lurus dengan pembangunan di semua desa di Kutai Timur.
“Kita punya 139 desa definitif, 12 desa persiapan dan 2 kelurahan. Itu semua harus kita dukung dengan APBD yang cukup besar. Alhamdulillah 2024 ini, telah disahkan APBD kurang lebih sebesar Rp 9,4 triliun,” kata dia.
Dengan APBD yang besar pemerintah ingin berbanding lurus dengan pembangunan di tingkat desa. Karena kata Kasmidi sapaan akrab Wabup Kutim, yang merasakan itu pasti adalah masyarakat di tingkat desa, bukan kabupaten secara umum.
“Apa yang menjadi prioritas, dan apa yang harus kita bangun harusnya itu lahir dari saudara-saudara yang ada di tingkat desa. Baik kepala desa maupun BPD, yang menjadi segemaker atau penyelenggara kegiatan tersebut,” harapnya.
Untuk diketahui, Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat dengan BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.